Mohon tunggu...
Anton Rumandi
Anton Rumandi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta

Tetap Semangat dan Sukses Selalu!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat

6 Mei 2023   19:40 Diperbarui: 6 Mei 2023   19:38 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sangat mengenaskan nasib semua ibu hamil dan nyaris melahirkan di Suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku. Contoh hukum adat yang berlaku disana ialah beberapa masa-masa menjelang mencetuskan mereka akan dipisahkan dari keluarga. Mereka bakal ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 23 meter yang melulu dilengkapi suatu Kasur.

Kesimpulan

Hukum adat merupakan hukum yang asalnya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseorang yang berwibawa dan seseorang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap-tiap individu. Poin-poin dalam hukum adat sendiri dapat dikatakan lisan atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu. Keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannya tetap terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"  yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia.

Di samping itu, juga diatur dalam Pasal 3 UUPA "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi". Pengakuan tentang keberadaan hukum tersebut menjelaskan bahwa saat ini hukum adat menjadi salah satu jenis hukum yang masih menjadi patokan hukum di daerah tertentu terkhusus di beberapa wilayah yang masih tergolong erat dengan nilai-nilai budaya dan tradisi. Pada prakteknya, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis. Bagi mereka hukum adat dinilai sebagai aturan yang harus ditaati dan dipatuhi bersama dalam lingkup wilayah maupun suku setempat dan apabila dilanggar otomatis si pelanggar akan menerima konsekuensi yang sudah ada secara turun temurun.

DAFTAR PUSTAKA

 

Flambonita, Suci. dkk. 2010. Pokok-Pokok Hukum Adat. Palembang: Penerbit Unsri.

Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat.  Sulawesi: Unimal Press.

https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/ (diakses Kamis, 10 Juni 2021 pukul 19.42).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun