Mohon tunggu...
Anton Rumandi
Anton Rumandi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta

Tetap Semangat dan Sukses Selalu!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat

6 Mei 2023   19:40 Diperbarui: 6 Mei 2023   19:38 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c) Kontan,

Ciri kontan menunjukkan bahwa transaksi dalam hukum adat dikehendaki secara kontan, sehingga prestasi atau kontraprestasi terlaksana secara serentak. Dengan demikian, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan mengakibatkan perbuatan hukum tersebut telah selesai ketika perbuatan itu terajdi.

d) Konkret,

Ciri konkret dari hukum adat menunjukkan bahwa sahnya suatu hubungan hukum menurut hukum adat, apabila perbuatan hukum itu terjadi secara nyata. Suatu perbuatan hukum dipandang nyata oleh hukum adat , apabila perbuatan itu diberi wujud sesuatu benda atau diberi tanda yang kelihatan, seperti pada transaksi jual beli.

Sumber Dan Contoh Hukum Adat

Berikut ini adalah sumber dari hukum adat, sebagai berikut:

1) Kebiasaan atau adat kebiasaan, sumber ini merupakan bagian yang paling besar yang timbul dan tumbuh dalam masyarakat yang berupa norma-norma aturan tingkah laku yang sudah ada sejak dahulu. Adat kebiasaan ini meskipun tidak tertulis tetapi selalu dihormati dan ditaati oleh warga masyarakat, sebagai aturan hidup manusia dalam hubungannya dengan manusia lain. Oleh karena tidak tertulis, maka adat kebiasaan ini hanya dapat dicari dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan, atau dalam berbagai peribahasa, pepatah, kata-kata mutiara atau dalam perbuatan simbolik yang penuh dengan arti kiasan.

2) Keputusan para petugas hukum, hukum adat juga dapat diketahui dari berbagai macam keputusan para petugas hukum adat, seperti kepala adat, kepala suku, hakim adat, rapat desa (rembug desa) dan sebagainya.

3) Hukum Islam, norma hukum islam atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum fiqh, juga merupakan sumber hukum adat, terutama mengenai ajaran hukum Islam yang sudah meresap dalam kesadaran hukum masyarakat yang sebagian besar beragama Islam. Misalnya mengenai perkawinan, warisan, wakaf, dan lain-lain.

4) Piagam raja-raja dan kitab hukum adat, hukum adat Indonesia sekarang ini ada juga yang bersumber pada hukum tertulis dalam Piagam dan Pranatan Raja-raja dahulu seperti : Pranatan Bekel dari Kraton Yogyakarta, Angger-angger Arubiru dari Surakarta, kitab hukum kertagama dari Majapahit, kitab hukum Kutaramanawa dari Bali, dan lain-lain.

5) Peraturan-peraturan perkumpulan adat, beberapa perhimpunan yang dibentuk oleh masyarakat juga sering membuat ketentuan-ketentuan yang mengikat para anggotanya, misalnya awig-awig untuk para anggota perkumpulan pengairan/subak di Bali, perkumpulan kematian, perkumpulan arisan, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun