Nama : Anton Romadon Saputra
Nim : 222111218
kelas : 5F Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok.
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.
Hukum islam dan Perubahan sosial segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakatPerubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya kornulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial.
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari study lapangan
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalaharı studi lapangan.
madzhabÂ
- pemikiran hukum positivism atau Aliran Hukum Positif adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
- pemikiran hukum sociological jurisprudencemerupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup.
- Pemikiran living law Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. setiap masyarakat mempunyai the living law yang sudah berkembang dan tumbuh semenjak masyarakat terbentuk.
- pemikiran Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azaÅŸ kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
pemikiran emile Durkheim dam ibnu Khaldun
- Teori emile Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal- hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Durkheim juga menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya.
- Teori sejarah siklus ibnu Khaldun Masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang yaitu ada fase kebangkitan, fase kegemilangan, Fase kemerosotan, dan Fase keruntuhan.Â
pemikiran hukum max weber dan HLA hart
- Max Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno.
- Herbert Lionel Adolphus Hart umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". la dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen.
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial.
law and social controlUntuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Â Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif dan represif. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
Studi Sosio legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial.
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Melakukan terobosan hukum, Mengakui hukum yang tertulis, Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan.
Pluralisme hukum adalah konsep dalam ilmu hukum yang mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu wilayah geografis atau masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, beberapa sistem hukum dapat berlaku secara bersamaan dan saling berdampingan, meskipun berasal dari sumber yang berbeda.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam merupakan upaya untuk memahami hukum Islam dalam konteks sosial, yaitu dengan menempatkan hukum Islam sebagai bagian dari struktur masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
Inspirasi
Setelah saya mengikuti mata kuliah sosiologi hukum pada semester ini dengan dosen bapak Muhammad julijanto mempeljari materi yang diberikan  saya mendapatkan banyak sekali manfaat dan wawasan lebih luas tentang arti dan makna dari kata sosilogi hukum itu ternyata memiliki arti dan makna yang sangat luas sekali bahkan telah mendunia dan saya juga sangat berterimakasih telah mengajarkan saya cara menulis artikel di website kompasiana sehingga saya bisa menuangkan inspirasi dan pemikiran saya dalam sebuah artikel. Semoga ilmu yang bapak berikan bisa berguna bagi saya didunia maupun di akhirat aminyarabalallamin. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H