pemikiran emile Durkheim dam ibnu Khaldun
- Teori emile Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal- hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Durkheim juga menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya.
- Teori sejarah siklus ibnu Khaldun Masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang yaitu ada fase kebangkitan, fase kegemilangan, Fase kemerosotan, dan Fase keruntuhan.Â
pemikiran hukum max weber dan HLA hart
- Max Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno.
- Herbert Lionel Adolphus Hart umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". la dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen.
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial.
law and social controlUntuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Â Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif dan represif. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
Studi Sosio legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial.
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Melakukan terobosan hukum, Mengakui hukum yang tertulis, Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan.
Pluralisme hukum adalah konsep dalam ilmu hukum yang mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu wilayah geografis atau masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, beberapa sistem hukum dapat berlaku secara bersamaan dan saling berdampingan, meskipun berasal dari sumber yang berbeda.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam merupakan upaya untuk memahami hukum Islam dalam konteks sosial, yaitu dengan menempatkan hukum Islam sebagai bagian dari struktur masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
Inspirasi
Setelah saya mengikuti mata kuliah sosiologi hukum pada semester ini dengan dosen bapak Muhammad julijanto mempeljari materi yang diberikan  saya mendapatkan banyak sekali manfaat dan wawasan lebih luas tentang arti dan makna dari kata sosilogi hukum itu ternyata memiliki arti dan makna yang sangat luas sekali bahkan telah mendunia dan saya juga sangat berterimakasih telah mengajarkan saya cara menulis artikel di website kompasiana sehingga saya bisa menuangkan inspirasi dan pemikiran saya dalam sebuah artikel. Semoga ilmu yang bapak berikan bisa berguna bagi saya didunia maupun di akhirat aminyarabalallamin. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H