Nama : Anton Romadon Saputra
Nim : 222111218
kelas : 5F Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok.
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.
Hukum islam dan Perubahan sosial segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakatPerubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya kornulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial.
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari study lapangan
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalaharı studi lapangan.
madzhabÂ
- pemikiran hukum positivism atau Aliran Hukum Positif adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
- pemikiran hukum sociological jurisprudencemerupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup.
- Pemikiran living law Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. setiap masyarakat mempunyai the living law yang sudah berkembang dan tumbuh semenjak masyarakat terbentuk.
- pemikiran Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azaÅŸ kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.