Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh dalam Kenyataan Empiris

6 September 2024   18:51 Diperbarui: 18 September 2024   17:47 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli 

Anggota Kelompok :

  • Anton Romadon Saputra (222111218)
  • Said Muhammad Raya Radjasa (222111219)
  • Visi Permata Kusuma Persada (222111229)
  • Firman Ardiansyah (222111203)
  •  Aldi Fausta Ibrahim (222111223)

Abstract

The sociology of law is a field of study rich in diverse perspectives and approaches. This article aims to present a comprehensive overview of the definitions of the sociology of law according to experts, ranging from classical to contemporary views. By analyzing various definitions, this article identifies central themes in the sociology of law, such as the relationship between law and society, the function of law as a tool of social control, and the influence of social factors on the formation and application of law. In addition, this article also discusses the practical implications of various perspectives on the sociology of law in understanding legal phenomena in complex social contexts.

Abstrak

Sosiologi hukum merupakan bidang studi yang kaya akan perspektif dan pendekatan yang beragam. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan gambaran komprehensif mengenai definisi sosiologi hukum menurut para ahli, mulai dari pandangan klasik hingga kontemporer. Dengan menganalisis berbagai definisi, artikel ini mengidentifikasi tema-tema sentral dalam sosiologi hukum, seperti hubungan antara hukum dan masyarakat, fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dan pengaruh faktor-faktor sosial terhadap pembentukan dan penerapan hukum. Selain itu, artikel ini juga membahas implikasi praktis dari berbagai perspektif sosiologi hukum dalam memahami fenomena hukum dalam konteks sosial yang kompleks.

Kata Kunci: Sosilogi, Hukum

PENDAHULUAN

Sosiologi hukum, sebagai cabang ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, telah menarik minat para pemikir sejak lama. Sejak kemunculannya, para ahli hukum dan sosiolog telah berusaha untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial, dan bagaimana masyarakat membentuk hukum. Artikel ini akan melakukan tinjauan literatur terhadap berbagai perspektif sosiologi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, mulai dari pemikiran klasik hingga pendekatan kontemporer. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan dan keragaman pemikiran dalam bidang sosiologi hukum.

PEMBAHASAN

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982). Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Rahardjo, 1979). Menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Max Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap bahwa hukum adalah kespakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu. Weber disebut sebagai bapak sosilogi hukum modern, yang menggarap hukum secara komprehensif dengan metode sosiologis.Usaha Weber untuk menyingkap ciri yang menonjol dari masyarakat barat, membawanya kepada rasionalitas sebagai kuncinya.

Muhammad Ulil Abshor Mengutip Soerjono Soekanto, Ulil Abshor menyatakan bahwa sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya. H.L.A. Hart Meskipun tidak secara eksplisit mendefinisikan sosiologi hukum, Hart memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat melalui konsepnya tentang aturan hukum. Lawrence Friedman Sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

Gurvitch Sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya. Donald Black mengembangkan teori sosiologi hukum yang berfokus pada konflik dan pengendalian sosial. Baginya, hukum adalah salah satu bentuk pengendalian sosial yang digunakan untuk mengelola konflik. mile Durkheim Hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif masyarakat. Hukum berfungsi untuk mempertahankan integrasi sosial dan nilai-nilai bersama dalam masyarakat.

Contoh Kasus Sosiologis Hukum di Sekitar Kita:

  1. Penerapan hukum adat: Konflik antara hukum adat dan hukum negara dalam pengelolaan sumber daya alam di desa-desa.
  2. Diskriminasi hukum: Perbedaan perlakuan hukum terhadap kelompok minoritas atau perempuan dalam akses terhadap keadilan.
  3. Efektivitas hukum: Rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan dampaknya terhadap kecelakaan.
  4. Hukum dan perubahan sosial: Pergeseran nilai-nilai sosial yang mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum, misalnya dalam kasus pernikahan sesama jenis.
  5. Korupsi: Praktik korupsi sebagai bentuk penyimpangan dari hukum yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi.
  6. Keadilan restoratif: Penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu sebagai alternatif dari peradilan pidana formal.
  7. Hukum dan teknologi: Dampak perkembangan teknologi terhadap regulasi hukum, misalnya dalam kasus privasi data dan kejahatan siber.
  8. Hukum dan lingkungan: Konflik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan dalam perizinan proyek-proyek besar.
  9. Hukum dan kekerasan: Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga dan upaya hukum untuk mencegah dan menanganinya.
  10. Hukum dan ketidaksetaraan: Kesenjangan sosial ekonomi yang tercermin dalam akses terhadap layanan hukum.

KESIMPULAN

Tinjauan terhadap berbagai perspektif sosiologi hukum yang dikemukakan para ahli menunjukkan keragaman pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Para ahli sepakat bahwa hukum tidak dapat dipahami secara isolasi, melainkan harus dilihat sebagai bagian integral dari kehidupan sosial. Namun, mereka memiliki penekanan yang berbeda-beda, mulai dari peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, sebagai alat legitimasi kekuasaan, hingga sebagai refleksi nilai-nilai sosial yang lebih luas.

DAFTAR PUSTAKA

Abshor, M. U. (2022). Sosiologi Hukum. (Judul buku mungkin berbeda, silakan cek sumber yang lebih spesifik)

Black, D. (1976). The Behavior of Law. New York: Academic Press.

Durkheim, . (1964). The Division of Labor in Society. New York: Free Press.

Friedman, L. M. (1967). The Legal System: A Functional Analysis. New York: Russell Sage Foundation.

Gurvitch, G. (1947). Sociology of Law. New York: Russell & Russell.

Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press.

Raharjo, Satjipto. 2010. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Salman, Otje dan F. Susanto, Anthon. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni Bandung.

Soekanto, S. (1982). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun