Max Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap bahwa hukum adalah kespakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu. Weber disebut sebagai bapak sosilogi hukum modern, yang menggarap hukum secara komprehensif dengan metode sosiologis.Usaha Weber untuk menyingkap ciri yang menonjol dari masyarakat barat, membawanya kepada rasionalitas sebagai kuncinya.
Muhammad Ulil Abshor Mengutip Soerjono Soekanto, Ulil Abshor menyatakan bahwa sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya. H.L.A. Hart Meskipun tidak secara eksplisit mendefinisikan sosiologi hukum, Hart memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat melalui konsepnya tentang aturan hukum. Lawrence Friedman Sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
Gurvitch Sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya. Donald Black mengembangkan teori sosiologi hukum yang berfokus pada konflik dan pengendalian sosial. Baginya, hukum adalah salah satu bentuk pengendalian sosial yang digunakan untuk mengelola konflik. mile Durkheim Hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif masyarakat. Hukum berfungsi untuk mempertahankan integrasi sosial dan nilai-nilai bersama dalam masyarakat.
Contoh Kasus Sosiologis Hukum di Sekitar Kita:
- Penerapan hukum adat: Konflik antara hukum adat dan hukum negara dalam pengelolaan sumber daya alam di desa-desa.
- Diskriminasi hukum: Perbedaan perlakuan hukum terhadap kelompok minoritas atau perempuan dalam akses terhadap keadilan.
- Efektivitas hukum: Rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan dampaknya terhadap kecelakaan.
- Hukum dan perubahan sosial: Pergeseran nilai-nilai sosial yang mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum, misalnya dalam kasus pernikahan sesama jenis.
- Korupsi: Praktik korupsi sebagai bentuk penyimpangan dari hukum yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi.
- Keadilan restoratif: Penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu sebagai alternatif dari peradilan pidana formal.
- Hukum dan teknologi: Dampak perkembangan teknologi terhadap regulasi hukum, misalnya dalam kasus privasi data dan kejahatan siber.
- Hukum dan lingkungan: Konflik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan dalam perizinan proyek-proyek besar.
- Hukum dan kekerasan: Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga dan upaya hukum untuk mencegah dan menanganinya.
- Hukum dan ketidaksetaraan: Kesenjangan sosial ekonomi yang tercermin dalam akses terhadap layanan hukum.
KESIMPULAN
Tinjauan terhadap berbagai perspektif sosiologi hukum yang dikemukakan para ahli menunjukkan keragaman pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Para ahli sepakat bahwa hukum tidak dapat dipahami secara isolasi, melainkan harus dilihat sebagai bagian integral dari kehidupan sosial. Namun, mereka memiliki penekanan yang berbeda-beda, mulai dari peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, sebagai alat legitimasi kekuasaan, hingga sebagai refleksi nilai-nilai sosial yang lebih luas.
DAFTAR PUSTAKA
Abshor, M. U. (2022). Sosiologi Hukum. (Judul buku mungkin berbeda, silakan cek sumber yang lebih spesifik)
Black, D. (1976). The Behavior of Law. New York: Academic Press.
Durkheim, . (1964). The Division of Labor in Society. New York: Free Press.
Friedman, L. M. (1967). The Legal System: A Functional Analysis. New York: Russell Sage Foundation.