Mohon tunggu...
ANTONIUS DEDYSUSETYO
ANTONIUS DEDYSUSETYO Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

ADVOKAT BERDOMISILI DI MALANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinkronisasi Kualitas dan Netralitas Badan Adhoc Kepemiluan

2 November 2023   17:00 Diperbarui: 2 November 2023   17:02 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REKRUTMEN BADAN ADHOC DALAM KEPEMILUAN ANTARA KUALITAS DAN NETRALITAS 

MENUJU PEMILU YANG BERKUALITAS

Dalam organisasi tampak suatu fenomena administratif, yaitu semakin besarnya perhatian terhadap pentingnya manajemen sumber daya manusia. Perhatian yang semakin besar tersebut ditunjukkan baik oleh para politisi, para tokoh industri, para pembentuk opini yaitu media massa, para birokrat dilingkungan pemerintahan maupun oleh para ilmuwan yang menekuni berbagai cabang ilmu, terutama ilmu-ilmu sosial. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh organisasi di masa depan adalah untuk menciptakan organisasi yang semakin beraneka ragam tetapi sekaligus menuntut pengelolaan yang semakin efisien, efektif, produktif dan tentunya akuntabel, maka ketergantungan organisasi pada manajemen sumber daya manusia yang semakin bermutu tinggi akan semakin besar pula. Henry Simamora (Manajemen Sumber Daya Manusia, 2003:8) mendefinisikan manajemen sumber daya manusia adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja.

Lebih khusus dalam tulisan pendek ini akan mengulas tentang Proses Rekrutmen Badan Adhoc Kepemiluan dan Aspek-aspeknya Menuju Pemilu Yang Berkualitas, pentingnya manajemen sumber daya manusia untuk menciptakan pendayagunaan manajemen Badan Adhoc ke arah prinsip kepemiluan atas dasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, tentang Pemilihan Umum menyebutkan perihal 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya output yaitu hasil pemilu yang berkualitas sesuai prinsip-prinsip pemilu diatas.

Berarti bahwa kebijaksanaan apapun yang dirumuskan dan ditetapkan di bidang sumber daya manusia dan langkah-langkah apapun yang diambil dalam manajemen sumber daya manusia itu, kesemuanya harus berkaitan dengan pencapaian berbagai jenis tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Jelaslah bahwa benang merah yang selalu tampak dalam pembahasan mengenai manajemen sumber daya manusia ialah bahwa karena manusia merupakan unsur terpenting dalam setiap dan semua organisasi.

Faktor-faktor Dalam Rekrutmen

Beberapa faktor yang mesti diperhatikan dalam rekrutmen antara lain; faktor pertama adalah kondisi fisik, kondisi mental, kemampuan kerja, tanggung jawab, pengalaman, dan pertimbangan produktivitas untuk organisasi di masa yang akan datang.

Faktor kedua yakni keahlian yang harus dimiliki dan sesuai dengan bidang kerja yang dibutuhkan organisasi. Keahlian dapat diartikan untuk kebutuhan saat ini salah satunya keahlian akan penguasaan teknologi sebagai pendukung dalam bekerja dan beraktifitas.

Korelasi diantara kesemua aspek diatas tentunya haruslah selaras dengan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Aspek Netralitas Dalam Rekrutmen (Netral Sejak Dalam Pikiran) 

Tak kalah penting dalam proses rekrutmen Badan Adhoc Kepemiluan adalah Netralitas, netralitas merupakan mahkota bagi penyelenggara pemilu, netralitas multak dimiliki penyelenggara pemilu, netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan. Sebagai penyelenggara tidak hanya bicara bahwa kita netral, tetapi harus dimulai dari pikiran kemudian ditunjukkan dengan sikap dan tindakan sebagai penyelenggara. Netralitas dapat terwujud dimulai dari proses awal rekrutmen oleh rekruter dalam hal ini KPU Kabupaten. Sebagai rekruter dan pemutus dalam komposisi keanggotaan Badan Adhoc tingkat Kecamatan (PPK) pikiran dan sikap serta tindakan KPU Kabupaten dalam proses rekrutmen tentulah bersandar pada aspek netralitas, imparsial (tidak memihak) dengan tentunya tetap memperhatikan komposisi dari perwakilan masyarakat dalam wilayah kerjanya.

Sinkronisasi faktor kondisi fisik, kondisi mental, kemampuan kerja, tanggung jawab, pengalaman, produktivitas dan keahlian serta netralitas dalam proses rekrutmen hingga terbentuk komposisi keanggotaan Badan Adhos Tingkat Kecamatan (PPK) tentunya akan menghasilkan Komposisi Badan Adhoc Tingkat Kecamatan (PPK) yang akan bekerja dengan landasan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya output yaitu hasil pemilu yang berkualitas.

Antonius Dedy Susetyo, SH 

Penulis adalah Advokat dan Anggota PPK Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Untuk Pemilu 2024 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun