Sinkronisasi faktor kondisi fisik, kondisi mental, kemampuan kerja, tanggung jawab, pengalaman, produktivitas dan keahlian serta netralitas dalam proses rekrutmen hingga terbentuk komposisi keanggotaan Badan Adhos Tingkat Kecamatan (PPK) tentunya akan menghasilkan Komposisi Badan Adhoc Tingkat Kecamatan (PPK) yang akan bekerja dengan landasan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya output yaitu hasil pemilu yang berkualitas.
Antonius Dedy Susetyo, SHÂ
Penulis adalah Advokat dan Anggota PPK Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Untuk Pemilu 2024Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H