Sinkronisasi faktor kondisi fisik, kondisi mental, kemampuan kerja, tanggung jawab, pengalaman, produktivitas dan keahlian serta netralitas dalam proses rekrutmen hingga terbentuk komposisi keanggotaan Badan Adhos Tingkat Kecamatan (PPK) tentunya akan menghasilkan Komposisi Badan Adhoc Tingkat Kecamatan (PPK) yang akan bekerja dengan landasan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya output yaitu hasil pemilu yang berkualitas.
Antonius Dedy Susetyo, SHÂ
Penulis adalah Advokat dan Anggota PPK Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Untuk Pemilu 2024Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI