Mohon tunggu...
Antonio Richardo Simanungkalit
Antonio Richardo Simanungkalit Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo

Selanjutnya

Tutup

Money

Transformasi Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

1 Maret 2016   22:29 Diperbarui: 1 Maret 2016   22:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sedangkan cara pembiayaan (way of financing) untuk masing masing tujuan pembiaayan tersebut juga berbeda satu dengan yang lainnya sebagaimana dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa perubahan juga terjadi dalam peristilahan dahulu yang dikenal dengan istilah Sewa Guna Usaha berubah menjadi Sewa Pembiayaan, Konsumen menjadi Debitur dan sebutan lainnya, Dahulu ketika mungkin Sewa Guna Usaha hanya untuk alat berat/ barang modal lainnya. Namun sekarang dengan way of financing yang mengikuti tujuan pembiayaan makan Sewa Pembiayaan (dahulu sewa guna usaha) dapat juga untuk pembiayaan investasi/ multiguna.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri memberi tenggat waktu perubahan kegiatan usaha tersebut maksmial 18 November 2015. Namun, proses perubahan kegiatan usaha tersebut “masih digodok” oleh banyak perusahaan pembiayaan sampai sekarang mengingat banyaknya pertimbangan bisnis yang harus dipikirkan dan diambil sebelum merubah haluan kegiatan suatu corporate,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun