Sedangkan cara pembiayaan (way of financing) untuk masing masing tujuan pembiaayan tersebut juga berbeda satu dengan yang lainnya sebagaimana dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa perubahan juga terjadi dalam peristilahan dahulu yang dikenal dengan istilah Sewa Guna Usaha berubah menjadi Sewa Pembiayaan, Konsumen menjadi Debitur dan sebutan lainnya, Dahulu ketika mungkin Sewa Guna Usaha hanya untuk alat berat/ barang modal lainnya. Namun sekarang dengan way of financing yang mengikuti tujuan pembiayaan makan Sewa Pembiayaan (dahulu sewa guna usaha) dapat juga untuk pembiayaan investasi/ multiguna.
Otoritas Jasa Keuangan sendiri memberi tenggat waktu perubahan kegiatan usaha tersebut maksmial 18 November 2015. Namun, proses perubahan kegiatan usaha tersebut “masih digodok” oleh banyak perusahaan pembiayaan sampai sekarang mengingat banyaknya pertimbangan bisnis yang harus dipikirkan dan diambil sebelum merubah haluan kegiatan suatu corporate,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H