Perusahaan pembiayaan (leasing company) di Indonesia mengalami transformasi yang cukup singnifikan hal ini disebabkan banyaknya peraturan baru yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan salah satu yang menjadi sorotan adalah perluasan usaha Perusahaan Pembiayaan itu sendiri.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan diatur bahwa kegiatan usahan Perusahaan Pembiayaan ada 4 yaitu:
a. Sewa Guna Usaha;
b. Anjak Piutang;
c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
d. Pembiayaan Konsumen.
Namun seiring dengan lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tanggal 18 November 2014 kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dibagi berdasarkan tujuan pembiayaan tanpa melihat objek pembiayaan itu sendiri yaitu:
a. Investasi: pembiayaan produktif untuk pengadaan barang modal beserta jasa untuk tujuan aktivitas usaha rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, atau relokasi tempat usaha dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun.
b. Modal Kerja: pembiayaan produktif untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
c. Multiguna: pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/ konsumsi dengan jangka waktu yang diperjanjikan
d. Kegiatan usaha berbasis fee: kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memasarkan produk-produk jasa keuangan antara lain, reksadana, asuransi mikro, atau produk.