media sosial mengakibatkan munculnya perubahan pada aktivitas masyarakat. Berdasarkan data dari We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia tahun 2023 adalah sebanyak 167 juta orang. Saat ini, masyarakat tidak hanya sebagai penikmat konten saja, tetapi juga sebagai pencipta konten di media sosial. Pencipta konten di media sosial disebut sebagai konten kreator.Â
Di Indonesia, kehadiranPerkembangan teknologi yang semakin pesat, turut serta menghadirkan sejumlah media yang dapat diakses oleh masyarakat. Media menjadi bagian penting dalam hidup masyarakat. Hal ini karena masyakarat membutuhkan media untuk mencari, memproduksi dan mendistribusikan informasi. Tidak hanya itu, media juga dapat membantu masyarakat untuk dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat lain.Â
Setiap media memiliki fiturnya masing-masing yang nantinya akan digunakan oleh para penggunanya. Munculnya media sosial memberikan peluang bagi masyarakat selaku pengguna untuk menciptakan sebuah karya atau konten. Konten tersebut dapat berupa informasi terkait peristiwa yang sedang terjadi, olahraga, kesehatan, politik dan lain sebagainya. Proses penyebaran konten dapat dilakukan oleh semua orang tanpa ada batasan waktu dan jarak.Â
Orang yang menciptakan sebuah konten biasa disebut sebagai konten kreator. Menurut Kusuma & Prabayanti (2022) konten kreator merupakan orang yang memproduksi sebuah konten di situs platform digital. Munculnya konten kreator disebabkan karena berkembangnya teknologi yang semakin pesat. Setiap orang dapat dengan bebas memproduksi dan menyebarkan konten melalui platform media sosial. Tidak hanya itu, siapapun bisa menjadi konten kreator dengan berbagai kreativitas yang ada.Â
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut serta membantu masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memproduksi konten. Hal ini mengakibatkan jumlah konten di media sosial sangat banyak dengan berbagai informasi yang diberikan. Akan tetapi, seorang konten kreator juga memiliki tantangan. Tantangan tersebut yaitu seorang kreator harus memikirkan ide dan konsep konten yang nantinya akan disebarkan di media sosial.Â
Tujuan pembuatan dan penyebaran konten adalah untuk menarik perhatian dari masyarakat. Menurut Agustina (2020) ketika masyarakat terpapar oleh konten yang dianggap menarik, maka menimbulkan perilaku seperti kegiatan likes, komen dan share pada konten tersebut. Setiap konten yang menjadi perbincangan banyak orang akan memunculkan sensasi baru. Sensasi ini berupa kreator lain dapat menciptakan konten yang sama untuk menarik perhatian dari masyarakat yang menonton.Â
Kemudian, konten yang viral dapat memberikan popularitas pada pembuatnya. Konten yang memiliki nilai popularitas tinggi, maka akan memberikan peluang agar konten tersebut dapat diakses dan dijangkau lebih banyak oleh masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengikuti orang yang menciptakan konten. Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak juga kreator tersebut dikenal. Ketika kreator memiliki jumlah pengikut yang banyak, maka kreator mempunyai pengaruh kuat bagi pengikutnya.Â
Di Indonesia, kehadiran konten kreator mengakibatkan tergesernya peran media konvensional seperti televisi sebagai media produksi dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Hal ini karena masyarakat lebih memilih mengakses media sosial yang ada untuk mencari, memproduksi dan menyebarkan informasi. Munculnya konten kreator juga dapat menambah pengetahuan masyarakat akan informasi yang dibutuhkan. Dengan kata lain, masyarakat akan lebih memilih pada media yang cepat dan praktis.Â
Dalam menciptakan konten, seorang konten kreator dituntut untuk melakukan sebuah inovasi atau kreativitas pada kontennya. Semakin banyaknya konten di media sosial, mengakibatkan masyarakat harus lebih selektif dalam memilih informasi yang tersebar. Hal ini karena tidak semua konten yang disebarkan di media sosial bersifat positif. Ketika masyarakat menemukan konten yang negatif, maka akan menimbulkan suatu masalah. Masalah ini dapat berupa tersebarnya berita hoaks, kesalahpahaman dan lain sebagainya.
Konten media saat ini bukan hasil monopoli milik industri media maupun produk jurnalistik, melainkan milik pengguna yang membuat konten melalui media sosialnya (Rahmawan, dkk.). Konten tidak hanya dikonsumsi oleh satu orang saja, tetapi dapat diakses dan dikonsumsi oleh banyak orang. Media sosial memiliki jangkauan yang lebih luas sehingga proses penyebaran konten akan lebih mudah kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat tidak hanya sebagai pencipta konten tetapi juga dapat mengomentari dan menyebarkan konten.
Dalam menyebarkan konten, biasanya platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh konten kreator adalah Tiktok. Tiktok merupakan platform jejaring sosial yang dapat digunakan untuk menyebarkan, menciptakan dan berinteraksi dengan pengguna lain. Tiktok diluncurkan oleh perusahaan bernama ByteDance pada September 2016. Dengan kata lain, tiktok sudah berkembang selama tujuh tahun. Dilansir dari databoks, jumlah pengguna aplikasi Tiktok di Indonesia tahun 2023 telah mencapai 112,97 juta pengguna.Â
Salah satu konten kreator yang turut serta aktif dalam membagikan kontennya di Tiktok adalah Vina Muliani. Vina Muliani merupakan seorang konten kreator yang telah terjun di Tiktok sejak tahun 2021 ketika pandemi sedang terjadi. Konten Vina banyak mendapat perhatian dari masyarakat yang menonton. Hal ini dikarenakan konten yang dihasilkan berisi edukasi. Edukasi tersebut seperti informasi seputar dunia pekerjaan atau karir dan lain sebagainya.Â
Kehadiran konten dari Vina sangat membantu masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan terkait pekerjaan. Tidak hanya, konten Vina juga dapat membantu masyarakat untuk menemukan kemudahan dalam hal pekerjaan. Pemilihan Tiktok sebagai media dalam menyebarkan konten sangat tepat karena Tiktok mudah untuk diakses oleh banyak orang. Tidak hanya itu, tampilan Tiktok juga cukup sederhana sehingga masyarakat dapat dengan mudah menggunakan aplikasi ini. Ketertarikan masyarakat terhadap konten Vina membuktikan bahwa peran konten kreator saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal informasi.Â
Kehadiran konten kreator tentunya menjadi ancaman bagi industri media massa, khususnya jurnalis. Hal ini dikarenakan seorang konten kreator ketika membuat sebuah konten kurang mempertimbangkan esensi dan manfaat dari konten yang dihasilkan. Dengan kata lain, konten yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang rendah dan tidak dijamin keakuratannya. Seorang konten kreator juga biasanya mengejar kecepatan dalam hal publikasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kontennya.Â
Profesi konten kreator berbeda dengan jurnalis bahwa seorang jurnalis harus menghasilkan konten berita sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kaidah jurnalistik ini berupa Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan kata lain, jurnalis dibekali oleh sejumlah keterampilan yang sesuai dengan KEJ ketika akan mempublikasikan sebuah konten. Tidak hanya itu, sebelum mempublikasikan konten, jurnalis harus melalui beberapa tahap pengecekan agar tidak melanggar kaidah yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, konten yang beredar di media sosial juga dapat membantu jurnalis dalam menulis berita. Hal ini karena jurnalis akan lebih cepat mengetahui fenomena atau peristiwa apa yang sedang terjadi. Tidak hanya itu, konten yang banyak mendapat perhatian dari masyarakat juga akan dijadikan berita oleh jurnalis. Proses penciptaan dan penyebaran konten yang dilakukan orang biasa dengan jurnalis memiliki perbedaan.Â
Perbedaan tersebut yaitu seorang jurnalis harus membingkai atau memproduksi berita sesusai dengan fakta yang ada sehingga berita tersebut memiliki makna. Dengan kata lain, berita yang dihasilkan memiliki kualitas yang tinggi dan terjamin kebenarannya. Menurut Arianna (dalam Rahmawan, dkk., 2019) ketika masyarakat terus menerus diberikan berita yang negatif, maka akan menciptakan masyarakat yang acuh dan apatis akan peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, perlunya penciptaan konten yang mengandung unsur positif dan memiliki manfaat bagi kebutuhan masyarakat yang menonton konten tersebut.
Referensi:
Agustina, L. (2020). VIRALITAS KONTEN DI MEDIA SOSIAL. MAJALAH SEMI ILMIAH POPULER KOMUNIKASI MASSA, 1(2), 149-160.
Annur, C. M. (23, 5 24). Pengguna TikTok di Indonesia Terbanyak Kedua di Dunia per April 2023, Nyaris Salip AS? Databoks. Retrieved November 30, 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/24/pengguna-tiktok-di-indonesia-terbanyak-kedua-di-dunia-per-april-2023-nyaris-salip-as
Kusuma, V., & Prabayanti, H. R. (2022). CONTENT CREATOR YANG BERKARAKTER BERDASARKAN ANALISIS VIDEO YOUTUBE NINGSIH TINAMPI. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 21(2), 210-225.
Ningtyas, R. A. (2023). Peran Konten TikTok Vina Muliana Dalam Edukasi Dunia Karier Remaja Surabaya. SNIIS, 2, 533-543.
Rahmawan, dkk. (2019). Pengembangan konten positif sebagai bagian dari gerakan literasi digital. Jurnal Kajian Komunikasi, 7(1), 31-43.
Widi, S. (2023, February 2). Pengguna Media Sosial di Indonesia Sebanyak 167 Juta pada 2023. Data Indonesia. Retrieved November 30, 2023, from https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H