Mohon tunggu...
Antonia Meyga Devita
Antonia Meyga Devita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Tahun 2021

Saya merupakan mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang senang mengeksplor banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkembangnya Citizen Journalism sebagai Media Informasi Masyarakat

5 November 2023   16:00 Diperbarui: 5 November 2023   16:01 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia, perkembangan teknologi yang semakin pesat mengakibatkan munculnya aktivitas warga di dunia jurnalistik. Aktivitas ini disebut sebagai Jurnalisme Warga atau Citizen Journalism. Penyebab munculnya Jurnalisme warga diduga karena terbatasnya kebebasan untuk menentukan informasi yang diberikan oleh media dan terdapat praktik konglomerasi terhadap sejumlah media.

Perkembangan zaman saat ini menyebabkan teknologi menjadi bagian paling penting bagi masyarakat dalam mencari, menemukan dan menyebarluaskan informasi secara cepat. Berkembangnya teknologi turut serta menghadirkan berbagai macam platform media online yang  digunakan sebagai media penyebar informasi. Munculnya berbagai macam platform media online juga memberikan dampak pada industri media massa. Dampak ini dapat dilihat dari bentuk transformasi yang dilakukan media konvensional menjadi media digital. 

Pada awalnya, media konvensional menggunakan surat kabar, televisi, radio dan media cetak sebagai media dalam proses penyebaran informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, terjadi proses konvergensi media pada media konvensional. Konvergensi ini dapat dilihat dari berkembangnya media konvensional menjadi media digital dengan memanfaatkan platform media sosial yang ada. Di Indonesia, eksistentsi media massa konvensional masih dapat bertahan dikarenakan media tersebut harus mampu melakukan adaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang ada. 

Proses konvergensi media, mengakibatkan sejumlah jurnalis harus memiliki kemampuan dalam memproduksi konten di media sosial. Media sosial turut serta menghadirkan berbagai macam fitur untuk digunakan dalam menyajikan berita terkait informasi yang terjadi kepada masyarakat. Fitur tersebut seperti foto, video, komentar, livestreaming, infografis dan lain sebagainya. Selain itu, kehadiran media sosial juga menghadirkan terjadinya proses komunikasi dua arah melalui fitur komentar di platform media sosial. 

Perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan platform media online saja, tetapi juga menciptakan alat komunikasi seperti smartphone dan laptop. Smartphone dan laptop dapat digunakan oleh masyarakat untuk merekam dan mengirim gambar secara mudah dan cepat kepada masyarakat lain. Dengan kata lain, masyarakat dapat turut aktif untuk terlibat dalam proses penyebaran informasi di platform media. Keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyebaran informasi mengakibatkan perubahan pada industri jurnalisme. Perubahan ini memunculkan istilah baru yaitu jurnalisme warga atau citizen journalism. 

Jurnalisme warga merupakan bentuk jurnalisme yang memberikan ruang bagi siapa saja yang bukan jurnalis profesional untuk melaporkan dan menyebarkan kabar terkait peristiwa yang sedang terjadi (Lasica dalam Eddyono, dkk,. 2019:62). Jurnalisme warga hadir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang ada tanpa adanya batas ruang dan waktu. Jurnalisme warga tidak sama dengan jurnalisme profesional. 

Perbedaan jurnalisme warga dan jurnalisme profesional dapat dilihat dari aturan yang mengatur ketika menulis berita. Ketika menulis berita, seorang jurnalisme profesional harus menerapkan kode etik jurnalistik yang telah ditentukan oleh Dewan Pers, berbeda halnya dengan jurnalisme warga. Jurnalisme warga tidak memiliki peraturan atau perlindungan hukum ketika menulis berita. Dengan kata lain, jurnalisme warga dapat menulis berita dengan bebas tanpa harus memerhatikan kode etik dalam jurnalistik.

Di Indonesia, industri media massa seperti pers, jurnalis profesional diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk memperkuat kegiatan pers di Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Kemudian, jurnalisme warga tidak diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tetapi diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Warga dapat dengan bebas menyebarkan atau menyampaikan informasi yang diinginkan ke platform media yang ada. Hal ini karena praktik jurnalisme warga tidak dikendalikan oleh pihak manapun.

Berkembangnya media online, mengakibatkan jurnalisme warga juga semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat lain. Menurut Widodo (2020:67) jurnalisme warga berawal dari stasiun radio bernama Radio Sonora Jakarta ketika terjadi kerusuhan Mei 1998. Stasiun radio ini memberikan kesempatan bagi masyarakat selaku pendengar radio untuk melaporkan kejadian yang dilihat, maupun yang dialami. Tidak hanya radio Sonora Jakarta saja, tetapi Radio Elshinta juga turut serta mengembangkan jurnalisme warga. Saat ini, Radio Elshinta masih mempraktikan jurnalisme warga sehingga jumlah jurnalisme warga di Radio Elshinta telah mencapai 100.000 reporter warga.

Praktik jurnalisme dilakukan oleh warga sebagai bentuk respon terhadap krisis dan lemahnya peran jurnalis saat ini dalam memuat konten berita yang homogen (Yuniar, 2019:16). Krisis ini dapat dilihat dari terbatasnya masyarakat dalam menentukan informasi yang ingin atau tidak diterima. Di Indonesia, sejumlah industri media massa telah dikuasai oleh beberapa pihak. Hal ini dapat dibuktikan dari sejumlah konten berita yang ditayangkan oleh media arus utama, khususnya di Televisi. Menurut Yuniar (2019:16) media arus utama khususnya televisi sudah jauh dari perwujudan nilai demokrasi dikarenakan konten yang ditampilkan berdasarkan pada kepentingan tertentu. 

Proses penguasaan media oleh sejumlah pihak memunculkan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan teknologi media baru sebagai sarana produksi dan penyebar informasi melalui konten. Semakin berkembangnya jurnalisme warga, mengakibatkan banyaknya media konvensional maupun media baru mencoba memberikan kesempatan bagi masyarakat selaku jurnalis warga untuk berkontribusi di medianya. Di Indonesia, media arus utama yang menyediakan ruang khusus bagi jurnalisme warga adalah Kompas Gramedia Group. PT Kompas Gramedia Group menyediakan platform media bernama Kompasiana.com.  

Kompasiana.com merupakan sebuah platform blog dan publikasi online yang dikembangkan oleh Kompas Cyber Media. Platform ini muncul pada tanggal 22 Oktober 2008. Kompasiana didirikan oleh wartawan senior kompas bernama Budiarto Shambazy. Awalnya Kompasiana.com merupakan blog jejaring internal bagi karyawan Kompas Gramedia saja, tetapi Kompas melakukan transformasi. Transformasi ini berupa pengubahan platform dari platform khusus menjadi platform blog untuk umum. Platform tersebut akan dapat digunakan oleh semua orang untuk menulis atau menyebarkan berita. 

Menurut Husbuyanti (2021:159), Kompasiana merupakan platform blog berbasis citizen Jorunalism tertua di Indonesia yang sudah muncul sejak tahun 2008. Pengguna Kompasiana.com disebut sebagai kompasianer. Setiap orang dapat dengan bebas menggunakan platform blog ini untuk mencari, memproduksi konten menjadi artikel  dan menyebarkan informasi yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, Kompasiana juga menyediakan berbagai macam fitur untuk digunakan bagi kompasianer dalam menulis artikel. Artikel tersebut nantinya akan diterbitkan disitus resmi Kompasiana sehingga dapat dibaca oleh semua orang.

Berkembanganya jurnalisme warga yang semakin pesat, tentunya memberikan tantangan dan peluang bagi industri media massa, khususnya jurnalis profesional. Tantangannya dapat dilihat dari tingkat kredibilitas suatu berita yang dihasilkan oleh jurnalis warga. Teknologi yang semakin canggih, mengakibatkan masyarakat dapat dengan cepat menyebarkan informasi terkait suatu peristiwa yang sedang terjadi kepada masyarakat lain. Kecepatan publikasi ini menjadi tantangan bagi jurnalis profesional. 

Warga yang tidak memiliki pengetahuan akan pengelolaan dan produksi berita dapat mengakibatkan munculnya hoaks ketika menyebarkan berita ke platform media yang ada. Munculnya hoaks dapat menimbulkan kesalapahaman dikarenakan masyarakat menafsirkan secara berbeda dari informasi yang tersbebar. Seorang jurnalis profesional, ketika menulis berita harus sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. Jurnalis harus memberikan informasi secara akurat sesuai fakta yang terjadi dilapangan dan sifatnya cover both sides. Sementara itu, jurnalis warga dapat dengan bebas menyebarkan atau mempublikasikan informasi tanpa harus memerhatikan kaidah jurnalistik yang berlaku. Dengan kata lain, informasi yang dipublikasikan oleh jurnalis warga tidak memiliki kredibilitas sehingga dapat menimbulkan munculnya hoaks.

Kemudian, terdapat juga peluang yang muncul dari hadirnya jurnalisme warga bagi industri media massa, khususnya perusahaan media konvensional. Kecepatan jurnalis warga dalam mempublikasikan suatu peristiwa di media memberikan kemudahan bagi jurnalis profesional. Hal ini dikarenakan hasil publikasi jurnalis warga dapat melengkapi proses produksi yang akan dilakukan oleh jurnalis profesional. Tidak hanya itu, hadirnya jurnalis warga juga memberikan peluang yang menguntungkan bagi perusahaan media. Keuntungan tersebut berupa perusahaan media dapat memproduksi berita dengan biaya yang lebih rendah. 

Kehadiran jurnalisme warga tentunya tidak hanya memberikan pengaruh pada kehidupan masyarakat saja, tetapi juga industri media. Jurnalisme warga mendorong masyarakat untuk dapat terlibat dalam menulis dan melaporkan suatu peristiwa tanpa harus memiliki status sebagai jurnalis profesional. Kemudian, pengaruh pada industri media adalah jurnalisme warga dapat menggantikan media konvensional dan jurnalis profesional. 

Menurut Widodo (2020:67) media seperti TV, media cetak di Indonesia masih enggan untuk mengadopsi jurnalisme warga dalam praktek jurnalisme dikarenakan media ini takut kehilangan kredibilitas, reputasi dan pelanggaran etika jurnalistik. Mengingat bahwa masyarakat sebagai jurnalisme warga dapat menyampaikan informasi terkait peristiwa yang terjadi secara bebas. Oleh karena itu, perlunya antisipasi dari media arus utama yang akan melakukan kolaborasi dengan jurnalisme warga dengan memberikan aturan seperti yang dilakukan oleh Kompasiana. 

Sumber:

Eddyono, A. S. (2019). JURNALISME WARGA: LIYAN, TIMPANG DAN DISKRIMINATIF (Citizen Journalism: Liyan, Unstable Diskriminatory). Profetik Jurnal Komunikasi, 12(1), 61-73.

Husbuyanti, I. E. (2021). Proletariat Digital dalam Citizen Journalism: Kasus Kompasiana. JISPO, 11(1), 155-174.

Kompasiana. (2023). Konten. Kompasiana.com. Retrieved October 11, 2023, from https://www.kompasiana.com/syarat-ketentuan/konten

m.kompasiana.com Competitors - Top Sites Like m.kompasiana.com. (Tanpa Tahun). Similarweb. Retrieved October 11, 2023, from https://www.similarweb.com/website/m.kompasiana.com/competitors/

Pradana, C. G. W. (2022). KEDUDUKAN HUKUM CITIZEN JOURNALISM (JURNALIS WARGA NEGARA) DALAM PENYAMPAIAN BERITA KEPADA MASYARAKAT. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 229-234.

Sakinah, U. A., dkk,. (2021). KOMODIFIKASI DALAM JURNALISME WARGA DI KOMPASIANA.COM (Hubungan Tarik Menarik Antara Kepentingan Media Dan Warga). Jurnal Ilmu Komunikasi Balayudha, 1(2), 31-43.

Widodo, Y. (2020). Jurnalisme Multimedia (1st ed.). UAJY.

Yuniar, A. D. (2019). DINAMIKA PRAKTIK JURNALISME WARGA MELALUI MEDIA BARU. Komuniti, 11(1), 15-27.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun