Mohon tunggu...
Anton DH Nugrahanto
Anton DH Nugrahanto Mohon Tunggu... Administrasi - "Untung Ada Saya"

Sukarnois

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Chaerul Saleh Pahlawan Tambang Minyak Nasional

18 Mei 2012   08:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:08 2526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Chaerul Saleh harus dicatat sebagai orang yang paling banyak menelurkan ide-ide soal kedaulatan modal dan memasukkannya itu ke dalam konstitusi.  Cherul Saleh sadar untuk membangun industri berat harus ada modal dasar, maka dasar-dasar permodalan itu harus didapatkan, satu-satunya yang bisa dibangun sebagai akumulasi modal besar adalah minyak.

Akhirnya sepulangnya dari Djakarta, Chaerul Saleh bisa mendekat ke Bung Karno. Dekatnya Chaerul Saleh ke Bung Karno juga menandakan pilihan politik Bung Karno pada tahun 1957 adalah mengikuti 'Garis Tan Malaka' , sebuah garis politik yang ia puji pada tahun 1952, pada Kongres Murba tahun 1952 sebagai 'Garis Kesadaranku' , Bung Karno juga amat berterima kasih pada Partai Murba yang mengatalisator penyadaran masyarakat untuk kembali ke UUD 1945, sebagai konstitusi paling suci Republik, tahun 1956 Partai Murba-lah yang paling awal menuntut kembalinya UUD 1945.

Setelah kunjungannya ke Amerika Serikat dan Sovjet Uni, Bung Karno sadar : "Saat ini bangsa-bangsa maju sedang rebutan minyak". Ada yang diserbu dan digasak dengan cara kasar, seperti  Korea atau Vietnam ada yang didekati secara halus seperti Arab Saudi dan Negara Timur Tengah lainnya. Indonesia sedang dipengaruhi cara halus, tapi tak mungkin Amerika Serikat bisa main kasar.

Saat itu Industri minyak kita dikuasai hanya tiga pemain besar dan itu modal asing semuanya : Shell, Caltex dan Stanvac. Bung Karno di tahun 1959, menggelorakan pidato : "Penemuan Kembali Revolusi Kita" di dalam pidato itu ada pesan tersembunyi : 'Untuk Perang kembali merebut lahan-lahan konsesi yang dikuasai modal asing dan mendikte mereka bekerja kepada kita pemilik resmi tanah Republik'. Pesan tersembunyi ini ditangkap dengan jelas oleh Chaerul Saleh sebagai Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Chaerul Saleh menyusun UU yang membatasi Konsesi. Apa itu konsesi? Konsesi adalah penguasaan lahan secara total, jadi ada semacam kantong-kantong wilayah yang orang Indonesia sendiripun tidak bisa masuk, di alam realitasnya, pertambangan-pertambangan itu menjadi kota sendiri yang tidak bisa dimasuki rakyat Indonesia bahkan setingkat Menteri sekalipun. Inilah yang bikin Chaerul Saleh marah.

Chaerul Saleh juga sudah melihat prestasi besar Ibnu Soetowo, pemimpin Permina (Perusahaan Minyak Negara) yang bisa membangun armada kapal tanker dengan strategi bisnis yang brilian, Chaerul Saleh berambisi agar Permina jadi perusahaan minyak terbesar di Asia dan dunia serta jadi tambang atas modal-moda dasar pembentukan BUMN yang bisa menjadi kekuatan ekonomi politik Indonesia.

Chaerul Saleh kemudian membuat RUU Minyak yang anti konsesi asing, atas lobi-lobi dari kawan-kawan Chaerul Saleh di Parlemen, RUU ini gol, lalu disahkan sendiri oleh Sukarno menjadi UU Minyak No. 44.  Undang-Undang inilah yang bikin Sukarno gebrak meja dengan Perusahaan minyak asing untuk merevisi lagi kontrak-kontrak pertambangan di Indonesia.

Isi terpenting UU itu adalah :

"Pertambangan Minyak dan Gas Bumi hanya diusahakan oleh Negara, dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata".

Isi UU No.40 inilah yang kemudian bikin marah banyak perusahaan asing, meningkatkan tensi intelijen serta menjadikan Sukarno sebagai musuh bersama. Tapi Sukarno melawan, ia dengan cerdas merebut Irian Barat dari Belanda dan berpidato di depan Front Nasional 3 Mei 1963 :

"Tidak ada lagi bayi-bayi yang kelaparan dibawah Kemakmuran Ekonomi Indonesia"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun