Pilkada pada tahun ini, dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.
Kehadiran pemilihan kepala daerah (pilkada) menyuguhkan suasana hangat di masyarakat dengan ramainya kampanye pasangan calon (Paslon) yang hadir ditengah-tengah masyarakat.
Kehadiran para Paslon dengan media kampanyenya yang beragam dalam menarik simpati masyarakat begitu ramai diperbincangkan.
Beragam taktik jitu dan teknik kampanyenya para Paslon lancarkan bertubi-tubi untuk menggaet suara dihari pemungutan suara.
Bukan tanpa masalah tentunya, kehadiran masa kampanye yang dilaksanakan para Paslon terkadang menyalahi aturan pemilu yang ada dan menyebabkan kericuhan dimasyarakat.
Melihat fenomena yang ada, masa kampanye memanas disetiap daerah karena terjadinya pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan pemilu.
Semisal, berkampanye langsung dimasyarakat dengan membagikan sembako, berbagi uang, memberikan hadiah, memberikan janji-janji menggiurkan dan sebagainya.
Hal seperti ini, membahagiakan masyarakat yang hadir namun menyalahi peraturan dan menimbulkan kericuhan baik secara sosial maupun politik dan birokrasi.
Sebagian Paslon ada juga yang terlihat memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, sehingga menimbulkan keresahan bagi pasangan lainnya.
Terkadang sebelum pencoblosan ada pembagian Snack atau sembako kepada masyarakat yang akan mendatangi TPS dengan menyampaikan bahwa pemberinya dari salah satu Paslon.