Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023

25 Januari 2022   20:31 Diperbarui: 26 Januari 2022   14:14 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah dilema bagi tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja selama belasan atau puluhan tahun di instansi pemerintah dengan adanya informasi penghapusan honorer 2023.

Bagaimana mau tidak cemas? 

Munculnya informasi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 belum memberikan informasi yang jelas, pasti dan resmi sampai kepada semua tenaga honorer tentang jaminan pemerintah terhadap mereka yang sudah mengabdi cukup lama di instansi pemerintahan.

Lantas mereka yang secara sukarela telah mengabdikan diri selama betahun-tahun bahkan puluhan tahun, mau di kemanakan?

Bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023, apakah diberhentikan begitu saja?

Tentunya, masyarakat luas menanti alur birokrasi yang jelas dari pemerintahan saat ini, memberhentikan tanpa adanya jaminan dan tanggung jawab justru malah akan menjadi masalah besar bagi pemerintah di kemudian hari.

Sebab masyarakat dan keluarga para honorer pastinya akan menuntut pengorbanan mereka (tenaga honorer) yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan dirinya secara sukarela itu.

Nah, jikalau memang honorer akan dihapus tahun 2023, mestinya pihak pemerintah memberikan kejelasan terhadap mereka akan nasib dan karirnya kedepan.

Semisal, mengangkat para honorer yang sudah terlanjur mengabdi pada instansi pemerintah untuk secara otomatis diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau mengangkat mereka semua masuk pada kategori PPPK.

Agar pemerintah tidak kebingungan dalam menentukan kandidatnya, bisa memberikan surat keputusan diawal tahun ini agar pimpinan instansi tidak menerima (memasukan) tenaga honorer baru pada instansi yang dipimpinnya.

Dengan begitu, maka kejelasan calon yang akan diangkat PNS ataupun PPPK dapat terukur secara kuantitatif jumlah data yang akan diangkatnya dan terukur pula alokasi anggaran dana APBN yang harus dikeluarkan negara.

Disamping itu, harus pula melakukan updating data tenaga honorer sebaik-baiknya, setertib-tertibnya dan seadil-adilnya dalam menentukan orang-orang yang akan diangkat secara masal dengan sejumlah data finalnya.

Pada prakteknya pemerintah dari sekarang bisa mensosialisasikannya di awal tahun ini kepada seluruh masyarakat terutama pegawai atau pimpinan instansi dan para honorer semua.

Agar mereka dapat menentukan langkah yang tepat, antara akan mengambil kebijakan pemerintah yang mengangkatnya menjadi pegawai berpredikat PNS dan PPPK ataukah justru menolaknya dengan memilih untuk berdikari, bisnis atau usaha mandiri.

Jika boleh usul, tentunya yang keluar memilih untuk berhenti mengabdi dengan tujuan bisnis, wiraswasta ataupun merintis usaha agar diberikan pesangon sesuai masa kerjanya.

Hal ini penting untuk menghindari bertambahnya jumlah pengangguran di negeri ini, sesuai dengan target pemerintah pada setiap periode kepemimpinannya.

Dengan begitu, kejelasan dari langkah pemerintah terhadap nasib tenaga honorer di tahun 2023, terjawab sudah dan tentunya akan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama tenaga honorer dan keluarganya.

Maka, dengan diangkatnya secara otomatis tenaga honorer di tahun 2023 menjadi PNS atau PPPK akan menyelamatkan mereka semua menuju kehidupan yang lebih baik, sehingga mampu tercukupi biaya hidupnya.

Terutama tenaga honorer yang sudah berkeluarga, mempunyai tanggungan, memiliki anak dan istri. Mereka akan terbantu dalam mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dari gaji PPPK atau PNS.

Kebijakan yang tepat terhadap tenaga honorer, dengan mengangkatnya menjadi PNS atau PPPK pada tahun 2023 akan sangat menguntungkan bagi semua pihak.

Tenaga honorer terangkat derajat kesejahteraannya, dan pemerintah dianggap telah berhasil dalam meningkatkan taraf hidup warga negaranya.

Pastinya, kepercayaan masyarakat akan terus meningkat terhadap pemerintah dengan keberhasilannya dalam meningkatkan taraf hidup bangsa melalui pengangkatan PPPK dan PNS.

Para tenaga honorer, mesti dihargai kinerja, tenaga, pikiran, pengorbanan dan pengabdiannya selama ini, jangan malah di sia-siakan apalagi dianggap ilegal.

Semua kembali kepada kebijakan pemerintah itu sendiri, yang pasti pengabdian mereka selama bertahun-tahun haruslah dihargai dan mampu memperlakukannya secara adil, bertanggungjawab dan manusiawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun