Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023

25 Januari 2022   20:31 Diperbarui: 26 Januari 2022   14:14 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah dilema bagi tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja selama belasan atau puluhan tahun di instansi pemerintah dengan adanya informasi penghapusan honorer 2023.

Bagaimana mau tidak cemas? 

Munculnya informasi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 belum memberikan informasi yang jelas, pasti dan resmi sampai kepada semua tenaga honorer tentang jaminan pemerintah terhadap mereka yang sudah mengabdi cukup lama di instansi pemerintahan.

Lantas mereka yang secara sukarela telah mengabdikan diri selama betahun-tahun bahkan puluhan tahun, mau di kemanakan?

Bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023, apakah diberhentikan begitu saja?

Tentunya, masyarakat luas menanti alur birokrasi yang jelas dari pemerintahan saat ini, memberhentikan tanpa adanya jaminan dan tanggung jawab justru malah akan menjadi masalah besar bagi pemerintah di kemudian hari.

Sebab masyarakat dan keluarga para honorer pastinya akan menuntut pengorbanan mereka (tenaga honorer) yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan dirinya secara sukarela itu.

Nah, jikalau memang honorer akan dihapus tahun 2023, mestinya pihak pemerintah memberikan kejelasan terhadap mereka akan nasib dan karirnya kedepan.

Semisal, mengangkat para honorer yang sudah terlanjur mengabdi pada instansi pemerintah untuk secara otomatis diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau mengangkat mereka semua masuk pada kategori PPPK.

Agar pemerintah tidak kebingungan dalam menentukan kandidatnya, bisa memberikan surat keputusan diawal tahun ini agar pimpinan instansi tidak menerima (memasukan) tenaga honorer baru pada instansi yang dipimpinnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun