3. Mengetahui ilmu pengetahuan tentang pernikahan, definisi pernikahan, rukun, hak-hak suami istri, adab menikah dan tujuannya.
4. Memahami dan menguasai tentang kewarisan islam, pengertian, rukun, syaratnya, penyebab terjadinya kewarisan dan penghalangnya.
5. Akhlakul Karimah (Akhlakul mahmudah).
Itulah kisi-kisi materi yang harus dipersiapkan dalam menghadapi soal uas kali ini, pahami dengan teliti dan kuasai secara detail agar tidak salah dalam memberikan jawaban dari soal yang nanti ditanyakan saat UAS.
Semoga bermanfaat bagi mahasiswa tercinta semuanya yang akan mengikuti ujian akhir semester pada matkul Fiqh Munaqahat-Mawarits, Pembelajaran PKn dan Pendidikan Agama Islam di semester ini.
Dengan adanya kisi-kisi materi yang disampaikan ini, diharafkan dapat membantu meringankan beban mahasiswa saat mengikuti ujian dan bisa menjawabnya dengan baik dan tepat.
Semangat mengikuti ujian, optimis dan tentunya sukses selalu menyertai kita semua... Aamiin, Aamin, Yaa Robbal'Alamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H