Jika sudah mendaftar, maka mahasiswa menunggu penjadwalan dari jurusan dan akademik, untuk waktu pelaksanaan ujian UPnya.
Biasanya jadwal di buat secara resmi dengan peserta semua mahasiswa yang telah mendaftar usulan penelitian, yang mencantumkan juga para pengujinya dalam penjadwalan ituÂ
6. Pelaksanaan UPÂ
Setiba waktunya, maka prosesi ujian UP dilaksanakan dengan di hadiri mahasiswa itu sendiri, dosen penguji 1 dan dosen penguji 2, dibawah pengawasan ketua jurusan (program studi).
7. Revisi sesuai arahan dari dosen pengujinya.
Mahasiswa melakukan revisi proposal usulan penelitian, sesuai saran serta masukan dari para dosen pengujinya, jika sudah selesai akan di sahkan.
Selanjutnya mahasiswa yang telah lulus UP akan mendapat SK pembimbing skripsi untuk melanjutkan kejenjang pembuatan dan penyusunan skripsinya.
SK pembimbing skripsi biasanya akan turun tidak sampai seminggu, dengan dosen yang tercantum sesuai judul topik dan keilmuan.
Jika sudah menerima SK, maka penulisan dan penyusunan skripsi sudah bisa dilakukan dibawah bimbingan dan arahan dosen pembimbing yang tercantum di SK pembimbing skripsi.
Sistematika penulisan mudah saja, dengan mengikuti pedoman pembuatan skripsi sesuai perguruan tingginya masing-masing, biasanya meliputi :Â
1. Bab 1 PendahuluanÂ