Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dana Desa, Bukan Untuk Dikorupsi

19 September 2021   18:41 Diperbarui: 19 September 2021   22:33 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mediaindonesia.com

Semenjak pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dahulu, anggaran dana desa mulai digulirkan pemerintah (negara) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan wilayah desa itu sendiri. 

Pertama kali anggaran dana desa yang diberikan negara melalui pemerintah pada waktu itu, di kenal dengan istilah "raksa desa" dengan total bantuan yang cair sebesar 100 juta.

Semenjak itu, anggaran dana desa terus di tingkatkan besarannya pada setiap tahun. Kini dana yang dapat di cairkan sudah melebihi diatas 1 milyar untuk setiap desanya.

Artinya setiap desa mengelola anggaran yang tidak sedikit dalam setiap tahunnya. Dengan tujuan utama untuk mempercepat pembangunan wilayah desa, secara mandiri dan di terapkan oleh pengurus desa bersama masyarakatnya. 

Namun apa yang terjadi?

Setelah bertahun-tahun pemerintah memberikan anggaran dana desa, kini banyak berseliweran berita-berita miring terkait pengelolaannya yang tidak transparan dan rentan kecurangan. 

Pemerhati anggaran dana desa, tokoh dan masyarakat banyak yang menaruh curiga terhadap pemerintahan desa atas pengelolaannya, padahal Anggaran Dana Desa, Bukan Untuk di Korupsi.

Kecurigaan muncul akibat tidak adanya transparasi (keterbukaan) dari pihak desa terhadap masyarakat terkait laporan pemasukan dan pengeluaran anggaran dana desa itu.

Bahkan dinilai banyak desa yang dipimpin oleh kepala desa telah melakukan tindak korupsi, penyelewengan dan kecurangan dalam mengelola anggaran dana desa itu.

Tidak sedikit kepala desa yang memang telah terbukti melakukan penyelewengan terhadap anggaran dana desa, sehingga harus mendekam di penjara akibat dari ketidak jujuran dan tindak korupsinya. 

Fenomena penyelewengan anggaran dana desa, banyak terjadi hampir di setiap kabupaten. Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan, sistem pengelolaan yang kurang baik dan masih maraknya mental korupsi. 

Solusi yang bisa dilakukan, dengan memperbaiki sistem pengawasan, pengendalian, dan tegas dalam penerapan aturan serta perundang-undangan, dimana pemegang amanah tidak tersentuh oleh tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang katanya saat ini sudah dilakukan secara "berjamaah". 

Semuanya harus dibenahi secara detail yang berawal dari tingkat pusat, sehingga pemerintahan desa tidak sembarangan dalam menggelontorkan anggaran dana desanya. 

Mekanismenya agar diperbaiki saja, semisal pemasukan dan pengeluaran harus terdokumentasikan dengan baik, pengawasan yang ketat dalam pendistribusian anggaran, ada laporan dan pertanggungjawaban, serta adanya evaluasi dari pemerintah pusat terhadap setiap desanya.

Semua orang yang terlibat harus ingat bahwa Anggaran Dana Desa, Bukan Untuk di Korupsi. Maka sebaiknya berhati-hatilah dalam menggunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun