Fenomena penyelewengan anggaran dana desa, banyak terjadi hampir di setiap kabupaten. Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan, sistem pengelolaan yang kurang baik dan masih maraknya mental korupsi.Â
Solusi yang bisa dilakukan, dengan memperbaiki sistem pengawasan, pengendalian, dan tegas dalam penerapan aturan serta perundang-undangan, dimana pemegang amanah tidak tersentuh oleh tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang katanya saat ini sudah dilakukan secara "berjamaah".Â
Semuanya harus dibenahi secara detail yang berawal dari tingkat pusat, sehingga pemerintahan desa tidak sembarangan dalam menggelontorkan anggaran dana desanya.Â
Mekanismenya agar diperbaiki saja, semisal pemasukan dan pengeluaran harus terdokumentasikan dengan baik, pengawasan yang ketat dalam pendistribusian anggaran, ada laporan dan pertanggungjawaban, serta adanya evaluasi dari pemerintah pusat terhadap setiap desanya.
Semua orang yang terlibat harus ingat bahwa Anggaran Dana Desa, Bukan Untuk di Korupsi. Maka sebaiknya berhati-hatilah dalam menggunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H