Selaku dosen pembimbing tentunya tidak menerima penolakan dari kepala desa manapun, meskipun ceritanya baru di lantik dan kondisi masyarakat masih "panas". Sebab kegiatan akademik KKN telah memenuhi legalitas resmi secara hukum, sosial dan kenegaraan.
Ada beberapa berkas resmi yang kami berikan ke pemerintah desa untuk memuluskan kegiatan pengabdian masyarakat ini :
1. SK. Universitas yang telah di sahkan secara resmi.
2. Surat izin bupati selaku pimpinan daerah yang sekaligus membawahi pemerintahan desa.
3. Surat izin resmi dari Kesbangpol.
4. Izin melaksanakan KKN dari satgas covid-19.
5. Sertifikat dan surat keterangan sudah vaksin, artinya semua mahasiswa dan dosen telah mengikuti regulasi pemerintah terkait wajib vaksin.
Semua surat izin itu diserahkan, karena memang telah diterbitkan secara resmi sebelumnya oleh instansi yang memberikannya, sehingga kami menilai bahwa kegiatan KKN sudah legal dan memiliki izin secara resmi.
Melalui silaturahmi, negosiasi dan pembicaraan yang hangat, akhirnya semua mahasiswa KKN dengan senang hati di terima oleh kepala desa dan seluruh perangkatnya untuk mengabdi pada masyarakat di desa itu.
Kepala desa, atas nama pimpinan pemerintahan berjanji akan melibatkan seluruh mahasiswa KKN dalam agenda kegiatan masyarakat untuk bersama-sama membangun desa tangguh bersama masyarakat di daerah itu.