Pada pelaksanaan shalat berjama'ah, baik imam maupun makmum memiliki kewajiban untuk menjaga rukun shalat agar semuanya terlaksana dengan baik, yang diteruskan dengan melakukan segala sesuatu yang bernilai sunnah yang telah dicontohkan oleh baginda Muhammad SAW., dalam upaya mencapai kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah shalat ini.
Referensi :
Al-Ghazali. Abu Hamid, Bidayatul Hidayah, Terjemahan Ahmad Fahmi bin Zamzam Al-Banjari, 2015. Banjar Baru :Darul Yasin.
Syaik Salim bin Sumair Al-Hadramiy, Matan Safinah An-Naja fi Ma Yajibu 'alaa Al-Abdi Li Maulahu, 2009. Darul Minhaj, Beirut Libanon.Â
Ibnu Hajar Al-Haytami, Al-Zawajir 'an Iqtiraaf Al-Kaba'ir. 953 Hijriyah.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu (terjemahan), Jakarta : Gema Insani 2011.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI