Shalat juga merupakan tiang pondasi bagi amal-amal kebaikan lainnya, jika shalat lima waktu ini ditinggalkan maka sehebat apapun amal kebaikan kita tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Sebuah kabar gembira bagi setiap manusia yang telah menganut agama islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah.Â
Orang yang telah mengikrarkan diri untuk tunduk dan patuh terhadap ajaran islam dengan dilengkapi keimanan yang kuat dipastikan akan merasakan "syurga" diakhirat nanti, cepat atau lambatnya masuk syurga tergantung banyak dan sedikitnya dosa-dosa yang dilakukan semasa hidupnya di dunia.
Imam Shalat Fardhu
Seseorang yang menjadi imam shalat haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diajarkan dalam syari'at islam, hal ini berlaku bagi semua kaum muslimin diseluruh dunia agar memperhatikan dengan baik keutamaan-keutamaan yang mesti dimiliki oleh orang yang akan memimpin shalat fardhu, terpenuhinya semua rukun shalat akan sangat menentukan diterima atau tidaknya amal ibadah ini.Â
Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabnya Bidayah Al-Hidayah memberikan pencerahan tentang etika menjadi imam shalat fardhu yang diantaranya yaitu : Seorang imam harus menjaga dan mempertimbangkan kenyamanan makmumnya, setelah selesai membaca patihah agar berhenti sebentar dan dilanjutkan dengan membaca surat-surat Al-Qur'an, dan mengikuti gerakan imam setelah setelah sempurna gerakannya.
Selain itu seorang imam shalat fardhu juga harus memiliki kemampuan yang baik dalam bacaan Al-Qur'annya, sempurna penggunaan makhraj-nya dan sempurna dalam gerakan shalatnya. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya "Fiqh Islam Wa Adillatuhu" menyebutkan syarat-syarat seorang imam itu harus beragama Islam, berakal sehat, baligh (sudah dewasa), laki-laki, suci dari hadats kecil dan besar, bagus bacaan Al-Qur'annya, paham dan melaksanakan rukun shalat, dan seorang imam tidak sedang menjadi makmum.
Makmum Shalat Fardu
Shalat berjama'ah menjadi suatu keharusan yang tidak terbantahkan bagi setiap orang yang beragama islam, terutama kaum muslimin laki-laki yang sudah masuk usia dewasa dan sudah terkena kewajiban untuk melaksanakan aturan serta ajaran agama Islam. Shalat berjama'ah ini sangat penting dilakukan dalam menjaga ukhuwah Islamiyah, syi'ar islam, saling berta'awun dalam kebaikan dan ketaqwaan.
Bagi makmum mengikuti imam pada saat melaksanakan shalat berjama'ah menjadi suatu kewajiban, dengan kata lain mutaba'atul imam dengan mengikuti gerakan-gerakan shalatnya, dengan tanpa mendahuluinya, membarenginya dan tidak boleh lambat dalam mengikuti imam, mengikuti gerakan imam hukumnya wajib bagi makmum.
Selanjutnya, makmum harus berniat untuk mengikuti imam, mengikuti setiap gerakan shalat yang dilakukan imam, tidak boleh meninggalkan sunnah yang sedang dikerjakan imam, mengikuti imam sampai selesai shalatnya, imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, makmum harus mengetahui perpindahan gerakan imam dan mengikutinya, bagi makmum tidak boleh lebih depan dari imam dalam posisi tempatnya, tidak boleh mendahului gerakan imam, dilarang bermakmum pada orang yang tidak bisa memcbaca dan menulis (Ummiy), tidak bermakmum pada orang yang sedang mengikuti imam, dan yakin pada ijtihadnya bahwa orang itu layak menjadi imam shalat.