Bagi kaum muslimin shalat jum'at bukanlah sesuatu yang aneh, karena selaku orang yang beriman mereka telah mengetahui dan terbiasa dalam melaksanakannya, akan tetapi bagi sebagian kaum muslimin dunia yang berada dilingkungan non muslim atau yang jauh dari pergaulan kehidupan kaum muslimin dan muslimat tentunya ibadah jum'at ini akan menjadi sesuatu yang tidak biasa karena kurangnya ketersediaan pengetahuan mereka tentang keutamaan serta kemuliaan hari jum'at ini.
Marilah kita pahami tentang ibadah shalat jum'at ini ...
Shalat jum'at memiliki keutamaan yang luar biasa dimata kaum muslimin yang mengedepankan ibadah dalam hidupnya. Shalat jum'at dalam ajaran Islam hukumnya fardhu A'in bagi setiap orang yang beragama islam laki-laki yang sehat jasmani maupun rohani, mukalaf, dan mukim (penduduk tetap di suatu tempat), bagi orang yang sengaja mengabaikannya tanpa adanya suatu udzur (sakit) maka di "cap" sebagai orang yang hatinya "nifaq" atau masuk kategori orang yang bertipe "munafik" yang menurut ajaran Islam orang seperti itu memiliki ciri -ciri; jika berbicara dipenuhi kebohongan, jika berjanji mengingkari dan jika dipercaya akan berkhianat.
Maka sangatlah penting bagi kaum laki-laki yang beragama Islam untuk senantiasa melaksanakan shalat jum'at secara berjama'ah di mesjid disamping melaksanakan kewajibannya menunaikan shalat lima waktu dalam sehari semalam, dengan melaksanakan shalat jum'at secara khusyu maka seorang muslim akan mendapatkan keutamaan untuk dirinya yaitu menghapus dosa, dicukupkan nikmat dan mendapat kesempurnaan agamanya, mendapat kebaikan pada hari jum'at itu, mendapat pahala yang besar, dan setiap langkahnya ketika menuju mesjid mendapat keutamaan shalat dan puasa selama satu tahun.Â
Jika shalat jum'at ini di lalaikannya (diabaikan) sebanyak tiga kali berturut-turut maka menurut keterangan berbagai hadits "Allah akan menutup hatinya", sehingga sulit dalam menerima kebaikan dan sulit pula menggunakan hatinya untuk kebaikan.
"Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari jum'at, pada hari itu Adam di ciptakan, masuk dan keluar dari syurga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari jum'at" (HR. Muslim).
Imam Shalat Jum'at
Seorang Imam berperan memimpin pelaksanaan shalat jum'at agar dapat terlaksana secara kusyu, tertib, baik  dan lurus dalam rukun sesuai dengan syari'at Islam. Shalat jum'at dilaksanakan setelah selesainya khutbah jum'at, setelah selesai menutup ceramahnya khotib jum'at segera meluruskan barisan jama'ah, menertibkannya dan langsung memimpin shalat jum'at sampai selesai.
Ada 2 pendapat ulama tentang imam shalat jum'at yang tidak sekaligus menjadi khatib, Â menurut pendapat Madzhab Imam Syafi'i tampaknya tidak menjadi suatu keharusan seorang imam sekaligus menjadi khotib jum'at, artinya seorang Imam shalat jum'at boleh khotib itu sendiri atau bukan khatib, misalnya pada sebuah mesjid ternyata memiliki imam khusus untuk shalat jum'at dan khotibnya tidak sekaligus menjadi Imam Shalat jum'at karena ada imam yang sudah biasa memimpin shalat pada Masjid itu, maka menurut beberapa keterangan hadits hal ini diperbolehkan dan tidak usah diperdebatkan lagi.
Khatib (Orang yang berkhutbah)Â
Seorang khatib yang bertugas tampil di mimbar pada saat itu harus melakukan dua khutbah dalam waktu yang bersamaan, dengan rincian adab ceramahnya harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, antara lain :
1. Mengucapkan salam
2. Muqodimah, sesuai contoh para ulama terdahulu yang sesuai contoh dari Rasulullah SAW.
3. Membaca shalawat
4. Membaca salah satu ayat yang berkaitan dengan materi yang disampaikan
5. Memuji kebesaran Allah SWT dan mengagungkan Nabi SAW, sebagai pemberi syafa'at pada hari kiamat.
6. Memberikan sapaan terhadap jama'ah yang hadir dengan ucapan "jama'ah shalat jum'at rohimakumullah", "Masyriral Muslimin Rohimakumullah", "Hadirin jama'ah jum'at yang dimulyakan Allah" dan lain sebagainnya.
7. Materi yang disampaikan harus berdasar dan  sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits
8. Khutbah pertama ditutup dengan bacaan di seperti dibawah ini :
Bacaan atau do'a penutup dari khutbah kedua ini, biasanya berbunyi seperti dibawah ini :
Demikianlah uraian singkat tentang Imam dan khatib serta pelaksanaan shalat jum'at yang sudah biasa dilakukan oleh kaum muslimin pada setiap hari jum'at di masjid-masjid yang diselenggarakan secara berjama'ah serta kontinyu pada setiap minggunya, Wallahu'alam Bissawab.
Referensi :
1. Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah, Dar Al-Fikr, Mesir.
2. Sulaeman Rasyid, Fiqh Islam, 2004. Atthahiriyah, Jakarta.
3. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Al-Ma'arif, Bandung.
4. Abudin Nata, Masail Al-Fiqhiyah, 2003. Bogor : Kencana.
5. republika.co.id
6. islam.nu.or.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H