Mohon tunggu...
Anto Medan
Anto Medan Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Ayuk.......

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Reformasi Bea Cukai, antara Pengenaan Bea Barang Pribadi Penumpang dan Kiriman

22 September 2017   09:23 Diperbarui: 23 September 2017   14:51 8175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, menyangkut proses pabean yang rumit dan terkesan untouchable dan unsolvable. Saya sendiri mempunyai pengalaman pribadi mendapatkan kiriman sparepart alat pertanian melalui Bandara Kualanamu. Barang tersebut adalah gear (dalam keadaan baru), yang dikirim melalui Air Asia Cargo, ditujukan ke nama pribadi. Pada saat itu, spare part ini sangat penting untuk menggerakkan mesin pemanen jagung, milik sebuah Koperasi Pertanian di Toba Samosir. Karena sistem INSW (Indonesia National Single Window) yang canggih, maka tidak bisa lagi dideklarasikan dengan PIB Manual.

Barang bersangkutan tidak termasuk barang yang dilarang dan tidak dibatasi, bila dibayar Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPH) nya, negara akan bertambah pemasukannya. Kita siap untuk membayar pajak dan bea masuk, tapi karena sistem yang tidak ramah, akhirnya barang harus direekspor dengan biaya tujuh juta lebih (termasuk biaya penumpukan 4 juta, di gudang bandara yang ajubile mahalnya), sementara nilai barang dibeli hanya enam juta saja. Meski kecewa, saya rasa kepala kantor tentunya dapat mengambil kebijakan yang tidak merugikan negara tetapi juga memberikan solusi untuk masyarakat. Alasan kepala kantor hanya bahwa barang tidak dikirim ke badan usaha yang memiliki izin impor. Maka, permudahlah proses pabean untuk barang kiriman dan barang penumpang.

Akhirnya saya membeli sekali lagi, dan dikirim ke perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Impor dan Nomor Induk Kepabeanan, barulah saya dapat melakukan clearance. Bayangkan berapa kerugian yang timbul karena panen yang tertunda sampai 1 bulan lebih, hanya karena rumitnya masyarakat awam menjalani proses pabean! Saya terkadang berpikir, apakah ini pat gulipat sistem, karena untuk meng-online-kan ke sistem INSW melalui komputer mereka, saya harus bayar mahal. Belum lagi dalam proses pemeriksaan fisiknya. Duh, rumitnya! 

Saya rasa regulasi tentang perusahaan jasa titipan sebaiknya dihapuskan saja, karena kesannya bukan memberikan solusi, tetapi memberikan hak monopoli. Atau, barang yang ditujukan ke nama pribadi diberikan solusi. Andaikata, seseorang menerima abu leluhurnya (abu kremasi menurut kepercayaan agama tertentu) tersimpan dalam guci, dikirim dari luar negeri. Apakah tidak boleh via cargo? Masa harus membuat API dan NIK dulu? Hadeuh.

Lalu, pada saat ini, saya juga ada membeli karet valve untuk mobil tua tahun 70-an. Nilainya hanya USD 9, dan dibeli karena tidak ada substitusi dari karet valve mobil jenis lain di Medan. Pengiriman dari Amerika memakan waktu 1 bulan lebih. Sekarang barang sudah di Kantor Pos tertahan oleh BC karena laporan dari Kantor Pos ke BC tidak lengkap. Saya mengatakan kepada petugas BC-nya, bahwa kita mengerti bahwa Bea Cukai sedang berbenah dan tentu kita dukung. Tetapi, pembenahan seperti ini yang kaku, padahal tidaklah mungkin Kantor Pos melakukan penyelundupan apalagi barang semua sudah berada di Kantor BC di Kantor Pos Medan. 

Kenapa barang yang tertera tidak dikeluarkan dulu, barang yang tidak tertera ditahan sampai ada revisi dari pihak Kantor Pos? Selagi tidak menimbulkan kerugian negara, kenapa masyarakat tidak dipermudah? Lagipula masalah administratif antara Kantor Pos dan Bea Cukai, jangan sampai menghalangi pelayanan kepada masyarakat. Sesudah menunggu sekitar 2 minggu, akhirnya petugas Pos menginformasikan bahwa bos kantor pos telah membuat surat dan barang sudah bisa diambil. 

Ketiga, menyangkut barang yang dilarang dan dibatasi. Ada baiknya disebutkan dalam aturan bahwa barang bawaan penumpang dan barang kiriman untuk pemakaian pribadi, tidak perlu mengikuti pembatasan tentang larangan atau pembatasan, selagi dalam jumlah tertentu. Dan kalau masih ada barang-barang yang harga mati tidak boleh dibawa, umumkanlah yang jelas. Baik untuk barang bawaan maupun barang kiriman. Dan juga barang-barang bekas, selagi untuk pemakaian pribadi, sebaiknya tidak dibatasi lagi. Saya rasa, belakangan ini, sudah menumpuk banyak sekali barang-barang kiriman yang untuk pemakaian pribadi, baik di gudang-gudang bandara maupun Kantor Pos. 

Keempat, untuk semua petugas frontliner, sebaiknya dipilih yang ramah. Sangat tidak nyaman ketika kita berhadapan dengan petugas yang judes dan kasar. Baik petugas yang di pelabuhan udara maupun di kantor. Terkadang di sisi meja x-ray, berderet petugas, duduk selonjoran dan ada yang matanya melotot. Mungkin mereka petugas yang mengawasi tingkah laku penyelundup narkoba. Sebaiknya dibuat ruang tertutup kaca satu sisi.

Saya rasa, adalah PR besar bagi Menkeu untuk membuat regulasi yang membuat masyarakat nyaman ketika pulang dari luar negeri atau pun membeli sedikit barang dari luar negeri dalam bentuk kiriman. Sangat tidak pantas sebenarnya, bagi setiap Warga Negara Indonesia, untuk merasa kehilangan rasa aman ketika harus berhadapan dengan regulasi yang tidak memberikan solusi. Ini adalah negara merdeka, kan? 

Tulisan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi adalah bukti rasa cinta kepada petugas yang telah bekerja baik, dan hanyalah suatu suara supaya bisa menjadi suatu bahan pertimbangan pembuat kebijakan.

Reformasi Nawacita adalah reformasi yang terasa oleh rakyatnya. Oleh karena itu, kecintaan rakyat pada negara timbul karena merasa disayang dan dilindungi. Maka adalah penting pelaksaan regulasi membawa rasa nyaman kepada masyarakat.

Sekali lagi, Bravo Bea Cukai!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun