Mohon tunggu...
Antariksa Muhammad
Antariksa Muhammad Mohon Tunggu... Pelajar -

#Babibankproject

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Teoritik Kelahiran UU Tax Amnesty

18 September 2016   06:22 Diperbarui: 18 September 2016   09:06 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelahiran Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Amnesty kini telah terealisasi dengan disahkan UU No. 11 Tahun 2016. Undang-undang yang sangat menuai kontroversi sejak mulai tahap perancangan hingga resmi menjadi UU inilah yang membuat UU Tax Amnesty sangat menyita perhatian publik di Tahun 2016 ini. UU yang disinyalir sarat akan nuansa politik ini kian menjadi ketika sejak awal dalam tahap perancangannya  telah terjadi tarik menarik di parlemen terkait rencana pemerintah memberlakukan pengampunan bagi para pengemplang pajak. 

Secara kasarnya apa yang menjadi maksud pemerintah dalam UU Tax Amnesty ini adalah bahwa pemerintah berkeinginan memberikan ampunan kepada orang-orang yang tidak patuh pajak dan melarikan dananya ke luar negeri. UU ini menjadi sangat sensitif dari segi materi perundangannya dikarenakan hal yang diatur ini menyangkut kebijakan publik yang berarti dampak dari kebijakan ini langsung dirasakan oleh masyarakat, dimana selaku pemerintah berperan sebagai pembuat kebijakan dengan masyarakat selaku pelaksana dan objek sasaran program.

Apabila ditinjau dari definisi kebijakan publik sendiri dapat dirumuskan sebagai berikut, kebijakan publik adalah keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud tertentu dan mereka yang menganggap kebijakan publik sebagai memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan atau dengan kata lain kebijakan publik adalah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut (Winarno, 2000: 17) melihat definisi diatas, maka pajak dapat digolongkan sebagai salah satu dari instrumen kebijakan publik karena terdapat kesamaan tujuan antara kebijakan perpajakan dan kebijakan publik sebagaimana dikemukakan oleh (Mansury,2000:5) bahwa tujuan kebijakan  perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik pada umumnya, yaitu mempunyai  tujuan pokok sebagai berikut:

1. Untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran,

2. Distribusi penghasilan yang lebih adil, dan

3. Stabilitas.

Permasalahan pajak merupakan suatu hal yang kurang bersahabat dibenak masyarakat pada umumya, dikarenakan image pajak dapat disamakan dengan istilah "Pungutan Paksa" oleh karena terdapat unsur paksaan tersebut maka munculah kewajiban masyarakat untuk membayar pajak itu kepada negara.  Apabila ditinjau dari segi teoritik sebenarnya peran pajak sangat sentral didalam kehidupan bernegara, Pajak dapat berperan sebagai instrument untuk mematok besarnya upah  minimum di suatu Negara. Penentuan besarnya batas tidak kena pajak dapat  digunakan sebagai salah satu ukuran untuk menentukan besarnya standar biaya hidup  minimum. Kebijakan perpajakan di dalam kegiatan ekonomi negara lebih cenderung  untuk penerimaan Negara dan mengontrol harga. Oleh karena urgensi diatas maka diperlukan pengaturan mengenai perpajakan. Negara sangat bergantung dengan pajak, sehingga negara sangat menaruh perhatian penuh pada masalah perpajakan karena pajak merupakan salah satu pengisi pundi-pundi keuangan negara. Kelahiran UU Tax Amnesty ini merupakan salah satu dari produk hukum yang merespon dari problematika perpajakan di Indonesia. Perlu diketahui bahwa latar belakang kemunculan UU Tax Amnesty ini sendiri tidak lepas dari besarnya dana yang lari keluar negeri dari para pengemplang pajak yang kabarnya hingga mencapai  Rp. 165 Triliun.

Sehingga dengan disahkan UU Tax Amnesty diharapkan dapat mengembalikan dana yang seharusnya masuk kedalam pendapatan negara. Didalam menganalisis apakah UU Tax Amnesty ini merupakan langkah yang tepat atau hanya merupakan blunder kebijakan penulis menggunakan beberapa indikator yang dikutip Menurut Mansury (Mansury, 2000: 7-8) suatu sistem perpajakan yang tepat untuk suatu negara pada suatu waktu harus mengakomodasi faktor-faktor khusus sebagai berikut:

a. Kondisi ekonomi, politik, dan administratif

b. Tujuan Kebijakan publik

c. Tersedianya instrumen-instrumen kebijakan, disamping pajak juga instrumen-instrumen lain (Moneter dan pengaturan)

Pertama, dari sisi kondisi ekonomi, politik, dan administratif yang menurut penulis terdapat 2 sisi yang menjadi perhatian penulis dimana kondisi ekonomi dan politik terlihat dominan dalam kemunculan UU Tax Amnesty ini, apabila dilihat dari kebijakan sebelumnya mengenai pemangkasan APBN yang mencapai  Rp 133,8 triliun sehingga berimplikasi hingga terdapat pemotongan yang lumayan besar di daerah. Penulis melihat ada beberapa permasalahan ekonomi yang menerpa keuangan negara yang bisa berasal dari kurangnya pemasukan negara sehingga mengharuskan untuk mengadakan pemotongan anggaran demi penghematan. Dan yang dari sisi politik penulis menilai kehadiran UU ini juga menjadi sasaran spekulan masyarakat dalam beropini sehingga memunculkan pertanyaan dimasyarakat siapakah "Aktor belakang layar" dari kemunculan UU ini, apakah ini merupakan hasil kompromi para pengusaha dengan para birokrat dan politisi ataukah ini memang murni sebuah tindakan penyelamatan negara.

Kedua, Apabila ditinjau dari tujuan kebijakan publik disini penulis mendukung UU Tax Amnesty ini karena kebijakan ini  sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu didalam hidup bernegara kita juga harus berfikir secara taktis untuk menyelamatkan keuangan negara dengan sebuah kebijakan, sehingga tidak salah menurut penulis sebagai langkah yang visioner kebijakan ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang keuangan negara sekaligus menjadi jalan keluar dari kebuntuan masalah pengemplang pajak yang tak kunjung mengembalikan pajak.

Ketiga, tersedianya instrumen kebijakan disamping pajak juga insturumen lain. Didalam kemunculan pengaturan dibidang perpajakan kehadiran instrumen lain selain pajak juga diperlukan akan tetapi kelahiran UU Tax Amnesty ini didalamnya tedapat  alasan dan tujuan yang dibuat atas dasar moneter atau fiskal, sebagaimana dijelaskan didalam Tujuan UU No. 11 Tahun 2016

- 1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; - (Mencerminkan Moneter)

- 2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan  - Mencerminkan Fiskal

- 3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. -Mencerimkan Fiskal + Moneter

Maka disini penulis berpendapat bahwa kebijakan UU Tax Amnesty merupakan sebuah kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan keuangan negara terlebih lagi indikator yang penulis paparkan untuk menilai apakah UU ini tepat diterapkan telah memenuhi 3 unsur sehingga diharapkan UU ini bisa menjadi jalan keluar dan meningkatkan iklim ekonomi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun