Mohon tunggu...
dion antariksa
dion antariksa Mohon Tunggu... Akuntan - ASN

Pegawai DJPb

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyampaian LPJ Bendahara Tepat Waktu serta Dampaknya bagi Satuan Kerja Pada Akhir Tahun Anggaran

7 Desember 2021   17:00 Diperbarui: 7 Desember 2021   17:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu siklus anggaran (budget cycle) dimulai sejak Penyusunan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengawasan Anggaran serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran. Setiap satuan kerja yang mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN, mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran di satuan kerja masing-masing kepada Bendahara Umum Negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Kemudian lebih diperjelas lagi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada Pasal 19 Ayat (1) disebutkan Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya dalam Ayat (2) juga disebutkan Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Disini jelas bahwa setiap satuan kerja wajib menyusun laporan dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya yang bersumber dari APBN, laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau LPJ Bendahara.

Sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) yang diantaranya adalah Transparansi dan Akuntabilitas. Transparansi, adalah proses keterbukaan untuk menyampaikan aktivitas yang dilakukan sehingga pihak luar (termasuk masyarakat lokal/adat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah lain) dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas tersebut. sedangkan Akuntabilitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Setiap satuan kerja dalam menyampaikan LPJ Bendahara harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Secara khusus seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan diatas telah diatur bagaimana laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat dan kapan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 Ayat (1) bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker wajib menyampaikan LPJ kepada:

a.

KPPN selaku Kuasa BUN, yang ditunjuk dalam DIPA satker

yang berada di bawah pengelolaannya;

b.

Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan

c.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun