Sehingga wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya adalah langkah mundur dari kehidupan demokrasi yang dibangun pasca reformasi, karena itu pemerintah jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum meminta pendapat dari seluruh masyarakat Indonesia.
Bukankah Indonesia telah memiliki pengalaman melaksanakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, dimana penggunaan politik uang pun tidak bisa dihindari, calon kepala daerah harus menyediakan uang yang besar untuk membayar para anggota DPRD untuk bisa memastikan kemenangannya.
Karena itu yang perlu diperbaiki adalah bagaimana memperkuat sistem pengawasan dan sanksi yang berat terhadap penggunaan politik uang dengan desain pemilu yang sedemikian murah sehingga dapat meminimalisir penggunaan anggaran negara.
Sekali lagi wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah bentuk dari kemunduran demokrasi dan bukan solusi dalam penyelesaian problematika Pemilukada termasuk penghematan terhadap anggaran negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H