Meski demikian, HD menyatakan usaha angkutan batubara harus tetap jalan, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan. Oleh karena itu solusinya kembalikan kepada kesepakatan awal bahwa angkutan batubara melewati jalan khusus yang sudah dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!