Mohon tunggu...
Ansita Rosalinda
Ansita Rosalinda Mohon Tunggu... Lainnya - Ansita Rosalinda

Fokus pada tujuan, taklukkan rintangan dalam proses

Selanjutnya

Tutup

Money

Kolaborasi Kebijakan Moneter dan Fiskal sebagai Upaya Menjaga Stabilitas Harga

19 Mei 2020   22:38 Diperbarui: 19 Mei 2020   23:13 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Langkah tersebut dilakukan karena inflasi memengaruhi tingkat capital inflow dan capital outflow. Semakin tinggi tingkat fluktuasi inflasi maka akan berdampak pada nilai tukar yang melemah. Hal ini mengakibatkan timbulnya risiko yang tinggi dalam berinvestasi yakni rugi. Oleh sebab itu, investor tidak berminat menanamkan modalnya pada negara yang tingkat inflasinya tidak terkendali (berfluktuasi).

Sebaliknya apabila tingkat inflasi terkendali, maka nilai tukar juga akan terkendali atau menguat. Keuntungannya ialah kepercayaan investor meningkatkan untuk berinvestasi, sehingga capital inflow meningkat. Serta diimbangi dengan capital outflow yang meredam.

Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk meminimalkan dampak covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Memalui kebijkan tersebut juga dapat menjaga dan mengandalikan inflasi agar tidak berfluktuasi tinggi.

Tidak hanya dengan kebijakan moneter dalam menghadapi pandemic covid-19, tetapi juga diterapkan kebijkan fiscal sebagai pelengkapnya. Sebab, dengan kolaborasi antara kebijakan moneter dan fiscal, maka perekonomian Indonesia baik secara internasional maupun domestic sama-sama bertahan dalam pandemic saat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakn fiscal yang ditempuh dalam masa pndemi covid-19. Pemerintah menetapka kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Kebijkan ini terjuwut dimulai dengan diterbitkannya Inpres No.4/2020 yang isisnya adalah mengintruksi seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk mempercepat terlaksananya kebijakan tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga meningkatkan pengeluaran pemerintah dalam konsumsi untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan sebagai upaya memutus penyebaran covid-19. Kemudian, Kemeterian Keuangan juga mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp62,3 triliun. Insentif pada dunia uasaha juga dilakukan agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak mati suri seperti sector ekonomi lainnya.

Tidak sampai disini saja kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah. Dilansi dari web remi Kementerian Keuangan Indonesia bahwa Kemenkeu menerbitkan PMK23/2020 isinya ialah memberikan stimulus pajak untuk karyawan dan dunia usaha bahwa pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah, penghapusan pajak penghasilan impor, juda dalam PPh Pasal 25 yakni pengurangan angsuran.

Hal ini selaras dengan kebijakan moneter menurunkan tingkat suku bunga. Pengurangan angsuran dan pelonggaran kredit memberikan harapan baru bagi dunia uasaha yakni tidak terbebani dengan angsuran kresit yang menjadi tanggung jawabnya selama periode yang telah ditentukan oleh peemrintah. Selanjutnya juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kredit karena turunnya tingkat suku bunga tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun