Mohon tunggu...
Ansita Rosalinda
Ansita Rosalinda Mohon Tunggu... Lainnya - Ansita Rosalinda

Fokus pada tujuan, taklukkan rintangan dalam proses

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19: Bank Indonesia Turunkan BI 7-Day RR

2 April 2020   06:25 Diperbarui: 2 April 2020   06:28 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19: Bank Indonesia Turunkan BI 7day RR
Corona virus merupakan salah satu penyakit melunar yang menyerang alat pernapasan. Apabila diamati melalui mikroskop virus corona mempunyai karakteristik seperti mahkota ditandai spike protein (protein s)  di seluruh permukaannya. Penyakit ini sekarang sering disebut dengan covid-19.

Virus corona sudah ada sejak tahun 1960 tapi bukan termasuk penyakit ganas. Namun, sejak fenomena yang terjadi di Wuhan Tiongkok virus ini menjadi penyakit yang menakutkan.

Pada tahun 1960 virus corona diidentifikasi sebagai penyebab flu, sampai tahun 2002 belum dinyatakan sebagai virus yang mematikan. Sejak adanya fenomena pada tahun 2012 yakni Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-Cov) di China, Middle East Respiratory Syndrome (MERS-Cov) di Timur Tengah. Virus corona dapat beradaptasi dan dinyatakan sebagai virus yang ganas.

Tahun 2019 virus corona yang berkembang merupakan virus corona jenis baru atau Novel Corona Virus ( 2019-nCoV ), (Prof Soewarno selaku Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga).

Sejak tahun 1960 hingga 2019 hasil temuan bahwa terdapat tujuh jenis virus corona. Masing-masing jenis virus ini ada yang menyerang manusia dan berdampak pada penularan juga menyerang hewan.

Berikut tujuh jenis virus corona:
Jenis virus corona yang menyerang manusia:
1. HCoV-229E (alpha coronavirus)
2. HCoV-NL63 (alpha coronavirus)
3. HCoV-OC43 (beta coronavirus)
4. HCoV-HKU1 (beta coronavirus)

Jenis virus corona yang menyerang hewan:
1. SARS-Cov
2. MERS-Cov
3. 2019-ncov

Virus corona yang menjadi problem saat ini termasuk jenis virus yang menyerang hewan. Namun, dapat memyerang manusia karena mengkonsumsi hewan yang terjangkit virus corona (2019-ncov atau covid-19).

Sesuai dengan pendapat dari Prof Soewarno menyatakan bahwa, 2019-ncov mengalami mutasi berawal dari kelelawar, kemudian pada ular, berakhir masuk kedalam manusia. Oleh karena itu dilarang untuk tidak memakan satwa liar.

Memahami menjelasan mengenai virus corona mulai dari yang menyerang manusia, menyerang hewan, hingga yang awalnya menyerang hewan namun juga dapat menyerang manusia. Apabila dikomper dengan fenomena yang terjadi di Wuhan Tiongkok terdapat indikasi besar, bahwa penyebab terserang virus corona adalah masyarakat yang ada di daerah Wuhan Tiongkok mengkonsumsi hewan (satwa liar) dan berdampak pada penularan.

Penularan virus corona tidak melalui udara. Berdasarkan berita yang dilansir oleh media pemberitaan cnbcindonesia, bahwa menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) penyebaran virus corona tetesan air liur (droplets) atau muntah (fomites) dalam jarak dekat tanpa pelindung.

WHO menjelaskan hal ini pada Report of the WHO-China Joint Mission on Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dimuat dalam laporan yang berjudul route of transmission.

Penyebaran virus corona bisa dikatakan sangat cepat, terbukti berdasarkan berbagai media pemberitaan bahwa dalam beberapa bulan sejak China mengumumkan kasus virus corona yang menimpa negaranya sudah terdapat 200an negara yang melaporkan bahwa terdapat kasus virus corona. Serta perkembangan korban di tiap negara meningkat dengan sangat cepat bukan hanya ratusan namun hingga ribuan. Korban dari virus corona jenis 2019-ncov tak sedikit yang meninggal.

Pada akhirnya penyeraban virus corona menjadi prolem dunia yang sangat urgent, sehingga berdampak dan membatasi berbagai aktivitas. Mulai dari aktivitas antar individu, antar kelompok, bahkan antar negara. Selain itu juga berdampak pada ketidakpastian perekonomian global.  

Dalam hal ini pembahasan fokus pada negara Indonesia.  Covid-19 mengakibatkan perekonomian global menjadi tidak stabil dan terjadinya penghambatan aktivitas ekonomi. Misal:

Tansportasi
Salah satunya aktivitas penerbangan yang dibatasi hingga berujuang pada penutupan sementara antar negara. Tdak hanya berdampak pada paskapai penerbangan itu sendiri. Jasa pengerbangan tidak lagi beroperasi secara nornal yang berakibat pada omset paskapai penerbangan yang bersangkutan.

Selain itu, juga berdampak luas pada berbagai sektor di negara yang bersangkutan maupun negara tujuan.

Pertama, pada sektor wisata. Pembatasan hingga berujung pada penutupan penerbangan menyebabkan sektor wisata mengalami penurunan pengunjung yang sangat signifikan. Hal ini menyebabkan pendapatan daerah menjadi turun yang juga berdampak pada pendapatan nasional. Oleh karena itu paskapai penerbangan mematok harga yang bisa dikatakan sangat murah dari harga normal.

Namun, hal ini tidak berefek apapun karena terdapat kebijakan penutupan jalur transportasi terutama antar negara, serta kebijakan sosial distancing atau menjaga jarak sosial dengan cara berdiam di rumah masing - masing. Kebijkan ini sering di katakan "stay at home".

Kedua,  sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dampak dari covid-19 yang awalnya pada transportasi merambat pada salah satu  sektor yakni pariwisata. Selanjutnya juga berdampak pada UMKM. Di mana UMKM juga tergantung pada wisatawan baik lokal maupun asing.

Apabila tempat wisata sepi pengunjung otomatis produk UMKM tidak terjual. Dampaknya adalah pada perekonomian domestik menjadi terhambat. Sirkulasi jumlah uang beredar juga tidak cepat, tidak lancar.  

Ketiga, perdagangan internasional (aktivitas ekspor import). Pandemi covid-19 menyebabkan kegiatan ekspor import menjadi tergangu dan mengalami penurunan. Kegiatan ekapor menjadi turun karna permintaan dari negara importir diturunkan.

Selain itu, kebijakan pemerintah mengenai penurunan import juga sebagai dampak dari penyebaran covid-19. Pemerintah melakukan pembatasan seperri ini dengan tunuan untuk memutus penyebaran covid-19.

Namun, hal ini akan berdampak pada perekonomian domestik, dimana tidk adanya pasokan barang akan mengakibatkan perubahan harga. Dimana kenaikan harga sangat rentan dengan permainan pasar pada komuditas yang ditopang oleh barang import, karena persediaan akan semakin berkurang namun kebutuhan konsumsi semakin meningkat. Akhirnya akan berdampak pada pendapatan nasional.

Keuangan
Pandemi covid-19 menyebabkan sirkulasi keuangan menjadi tidak stabil di banyak negara tidak terkecuali di Indonesia. Ketidakpastian global karena penyebaran  covid-19 berdampak pada sektor keuangan yang tergoncang. Mulai dari nilai tukar melemah hingga mengalami depresiasi. 

Terkait dengan wabah covid-19 berdampak pada ketidaksetabilan perekonomian negara. Nilai tukar yang terdepresiasi, karena dampak pengetatan jalur perekonomian internasional. Dalam hal ini Bank Sentral Indonesia perlu memutuskan dan membuat kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (USD).  

Selain itu permasalahan pada sektor keuangan adalah meningkatnya capital outflow yang menjadikan perekonomian suatu negara bertambah tidak stabil. Investor menarik modolnya yang diinvestasikan di Indonesia, sebab berkurangnya kepercayaan karena adanya virus corona.

Meningkatnya capital outflow sangat memengaruhi nilai tukar Rupiah dalam pasar valas.  Hal ini perlu adanya kebijakan yang tepat dan cepat yang dilakukan oleh Bank Sentral Indonesia untuk menstabilkan kembali siklus investasi di Indonesia, agar perekonomian bisa normal.

Berikut adalah kebijakan Bank Sentral Indonesia.
Dalam menghadapi pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada erekonomian domestik maupun internasional. Jika di ekonomi fenomena virus corona termasuk dalam "black swan". Yakni gangguan-gangguan eksternal (uneconomics) yang berdampak pada perekonomian.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan menurunkan BI 7-day RR menjadi 4,5% pada tanggal 19 Maret 2020.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga perekonomian tetap stabil dan Rupiah tidak terlalu terdepresiasi efek dari ketidakpastian global. Target dari kebijakan diturunkan suku bunga adalah untuk menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Sejak penyebaran covid-19 capital outflow Indonesia meningkat, tentu hal ini tidak bagus bagi perekonomian.

Seiring berjalannya kebijakan yang diambil Bank Indonesia menunjukkan hasil dan bis dikatakan bahwa kebijakan yang sangat tepat di tengan pandemi covid-19. Menurut pemberitaan Bank Indonesia pada web resminya menyatakan bahwa, aliran modal asing terutama capital outflow mereda pada minggu keempat bulan Maret 2020.

Serta capital inflow mulai bergerak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa minat investor asing masih relatif tinggi untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi portofolio. Meningkatnya capital inflow akan berdampak pada nilai tukar Rupiah di pasar uang.

Terbukti bahwa  investasi yang mulai bangkit kembali, nilai tukar (kurs) rupiah dalam pasar juga membaik. Saat ini rupiah diperdagangkan sebesar Rp16.350 per dollar Amerika Serikat (USD) (tgl, 31/3/2020).

Hal lainnya yang dilakukan Bank Indonesia (BI) adalah besama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi perbankan, PJSP, PJPUR untuk memberikan pelayanan terbaik dalam sistem pembayaran. Yakni dengan cara menjaga kelancaran sistem pembayaran dan transaksi keuuangan lainnya.

Untuk kebijakan selanjutnya yang dilakukan Bank Indonesia juga bersama ojk dalam menstabilkan perekonomian. Masih terus memantau perkembangan perekonomian baik domestik maupun internasional di tengah ketidakpastian penyebaran covid-19 yang kemudian sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun