Mohon tunggu...
Anom B Prasetyo
Anom B Prasetyo Mohon Tunggu... Peneliti, penulis, editor -

Lahir pada 12 Mei 1983. Penulis dan peneliti. Email: kalibenings@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sengkarut Daerah Pemekaran

14 Mei 2012   07:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:19 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini Kemendagri bersama Komisi II DPR tengah merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Pusat- daerah. Harapannya, revisi akan memasukkan instrumen untuk melakukan pembatasan belanja buat pegawai daerah. Daerah yang boros tak boleh melewati batas yang disepakati, misalnya 30 persen. “Belanja pegawai akan dikendalikan dengan UU hasil revisi ini,” kata Donny.

Selain itu, sejak Oktober 2011, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, dan Kemenpan RB. Berlaku hingga Desember 2012, SKB itu menghentikan penerimaan pegawai, kecuali untuk pegawai teknis yang dibutuhkan. “Dalam waktu dekat Mendagri juga akan mengeluarkan pedoman umum penyusunan APBD,” kata Donny.

Untuk tahun Anggaran 2013, Kemendagri memasukkan upaya pengendalian pembatasan belanja pegawai. “Kalau ada accrees atau belanja lebih, tak boleh melebihi 2,5 persen dari total belanja pegawai,” tambahnya.

Pihak DPR justru menilai gagalnya pelaksanaan pembangunan di banyak daerah akibat kurangnya pembinaan. Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah, menekankan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 pentingnya pembinaan pembangunan daerah, terutama daerah pemekaran. “Selama ini janganjangan tidak pernah dibina, ” ujar Anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo.[] Anom B Prasetyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun