Kini Kemendagri bersama Komisi II DPR tengah merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Pusat- daerah. Harapannya, revisi akan memasukkan instrumen untuk melakukan pembatasan belanja buat pegawai daerah. Daerah yang boros tak boleh melewati batas yang disepakati, misalnya 30 persen. “Belanja pegawai akan dikendalikan dengan UU hasil revisi ini,” kata Donny.
Selain itu, sejak Oktober 2011, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, dan Kemenpan RB. Berlaku hingga Desember 2012, SKB itu menghentikan penerimaan pegawai, kecuali untuk pegawai teknis yang dibutuhkan. “Dalam waktu dekat Mendagri juga akan mengeluarkan pedoman umum penyusunan APBD,” kata Donny.
Untuk tahun Anggaran 2013, Kemendagri memasukkan upaya pengendalian pembatasan belanja pegawai. “Kalau ada accrees atau belanja lebih, tak boleh melebihi 2,5 persen dari total belanja pegawai,” tambahnya.
Pihak DPR justru menilai gagalnya pelaksanaan pembangunan di banyak daerah akibat kurangnya pembinaan. Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah, menekankan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 pentingnya pembinaan pembangunan daerah, terutama daerah pemekaran. “Selama ini janganjangan tidak pernah dibina, ” ujar Anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo.[] Anom B Prasetyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H