Mohon tunggu...
Annya Balqis Aisyah
Annya Balqis Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sociology

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pergeseran Budaya Prosesi Pernikahan Era Pandemi Covid-19

4 Juli 2021   20:01 Diperbarui: 27 Februari 2022   17:57 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pada artikel ini akan dijelaskan dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia terhadap aktivitas dalam bidang sosial budaya masyarakat, terutama pada budaya prosesi pernikahan di Indonesia. Dalam hal ini budaya pernikahan merupakan hal yang tidak lepas dari masyarakat Indonesia. Adat istiadat pada prosesi pernikahan memiliki berbagai tradisi tersendiri yang masih membudaya hingga kini. Ketika pandemi ini terjadi, hal-hal yang merupakan rangkaian adat dan budaya yang dianut dalam prosesi pernikahan adat menjadi hal yang dapat dimaklumi jika tidak dilaksanakan, mengingat pencegahan peneluran virus ini  sebagai hal yang lebih utama. Maka adanya pergeseran budaya pada prosesi pernikahan tradisional dapat dilihat dari konsep sosiologi kebudayaan yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Era Pandemi Covid-19

Terjadi nya bencana pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi Covid-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang tidak mengalami krisis pandemi virus Corona. Peningkatan jumlah kasus terjadi dalam waktu singkat sehingga butuh penanganan secepatnya dan diperlukan nya keseriusan dalam menangani masalah ini. Pemerintah berupaya menetapkan berbagai macam aturan seperti social distancing, penggunaan masker, hingga pelarangan berkumpul atau mengumpulkan massa. Seperti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada bagian ke-tiga poin (K) menjelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 

Prosesi pernikahan memiliki keterkaitan dengan tradisi adat maupun budaya yang masih dipegang teguh dalam gelaran perayaan pernikahan maupun dalam bentuk sakral. Ketika pandemi terjadi, hal ini sulit dilaksanakan mengingat adanya kebijakan terkait larangan berkumpul. Namun disisi lain tetap memungkinkan pelaksanaan pernikahan dengan dibatasi dan hanya melakukan inti dari pernikahan tanpa perayaan atau prosesi lainnya yang mendatangkan kerumunan. Dalam mensiasati hal ini juga, ada pula mereka yang menunda prosesi pernikahan adat setelah usai nya pandemi dan mendahulukan pelaksanaan berdasarkan kepercayaan agama seperti akad, pemberkatan, dan lainnya.

 

Kebudayaan Prosesi Pernikahan dalam Konsep Raymond Williams

 

Kajian mengenai kebudayaan yang terus dikembangkan memiliki banyak definisi, salah satu nya redefinisi konsep kebudayaan baru berdasarkan pemikiran Raymond Williams. Ia menjelaskan analisa budaya dengan menguraikan tiga cara berpikir:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun