Ningsih, Widya Lestari. 2022. Sistem Kepercayaan Masyarakat pada Masa Neolitikum
(https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/12/103000779/sistem-kepercayaan-masyarakat-pada-masa-neolitikum?page=all#:~:text=Masyarakat%20pada%20masa%20Neolitikum%20percaya,ke%20dunia%20arwah%20dapat%20terjamin, diakses 15 November 2022)
 Arum Sutrisni Putri.2020.Zaman Batu: Pembagian Zaman dan Hasil Kebudayaan
(https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/15/173000469/zaman-batu-pembagian-zaman-dan-hasil-kebudayaan?page=all:diakses 15 november 2022)
kemerdekaan beragama dengan didukung landasan UUD yang sesuai:
Kebebasan beragama di negara kita mengacu pada Pasal 29(2) UUD 1945, yang memberikan kebebasan atau kebebasan kepada setiap warga negara untuk menganut dan menyembah agama dan kepercayaan tersebut. Pada tataran hukum seperti itu, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk menerima agama secara independen. Di sisi lain, pada tataran filosofis, kebebasan beragama berarti kebebasan untuk beragama, tetapi juga berarti kebebasan untuk tidak beragama. Kebebasan ini didasarkan pada sikap manusia untuk memutuskan secara bebas tanpa campur tangan dari kekuatan apapun, termasuk negara. Itu bisa terjadi dalam kondisi duniawi.
landasan yang menjadi jaminan masyarakat untuk dapat bebas memeluk agamanya masing-masing
kebebasan beragama diabadikan dalam Pasal 28E(2) UUD 1945, yang bunyi lengkapnya berbunyi
''Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya''
Hak beragama adalah hak asasi manusia dan tidak boleh dibatasi dalam keadaan apapun
1. Negara menjamin setiap penduduknya kebebasan untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannyaÂ