Kategori anak yatim yang berhak untuk mendapat santunan juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini LPPM IPB University hanya memberikan santunan kepada anak yatim yang tidak memiliki ayah sambung dan berusia maksimal 14 tahun per bulan April 2022.Â
Proses verifikasi yang berlangsung mulai tanggal 10 April 2022 hingga 22 April 2022 ini dilakukan melalui aplikasi IPB Peduli gagasan dari LPPM IPB University. Melalui aplikasi tersebut, verifikator dapat melakukan input data teraktual saat berada di rumah anak yatim yang bersangkutan.Â
Data yatim yang dibutuhkan adalah NIK, nomor KK, nama ibu kandung, kondisi ayah, foto terkini anak tersebut dan juga titik koordinat rumah. Â Hasil dari verifikasi data anak yatim tersebut diharapkan dapat mempermudah kegiatan santunan anak yatim di tahun-tahun berikutnya dan memastikan ketepatan penerima sasaran santunan. "Semoga kedepannya kriteria yatim yang berhak menerima santunan lebih luas, sehingga semakin banyak anak yatim yang dapat menerima santunan dari IPB ini.", ungkap Udi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H