Bogor, 01 Mei 2022- Santunan anak yatim merupakan kegiatan yang sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat utamanya umat muslim selama bulan Ramadhan.
IPB University secara konsisten melakukan kegiatan santunan untuk para anak yatim yang berada di 17 Desa Lingkar Kampus setiap tahunnya. Kegiatan ini hadir sebagai wujud kepedulian IPB University dengan masyarakat yang ada di 17 Desa Lingkar Kampus tersebut.Â
Salah satu desa yang termasuk ke dalam daftar Desa Lingkar Kampus adalah Desa Cihideung Udik yang berada di Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat.Â
Desa ini menjadi desa dengan jumlah  penerima santunan anak yatim terbanyak dari IPB University. Sebanyak 95 anak yatim di Desa Cihideung Udik menerima santunan anak yatim yang diadakan pada tanggal 25-26 April 2022.Â
Kegiatan santunan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena adanya proses verifikasi data yatim secara langsung yang dilakukan oleh tim verifikator data yatim di tiap desa.Â
Tim verifikator yatim tersebut beranggotakan mahasiswa/i IPB University yang telah terpilih melalui proses seleksi yang telah diadakan oleh LPPM IPB University.Â
Adanya tim verifikator ini bertujuan untuk mempermudah mendapatkan data anak yatim secara presisi, karena perlu adanya kunjungan secara langsung ke rumah setiap anak yatim yang bersangkutan guna pengambilan beberapa data penting terkait kondisi anak yatim tersebut.Â
Sebagai salah satu perangkat desa yang ada di Desa Cihideung Udik, Udi mengungkapkan bahwa Ia sangat menyambut baik adanya kegiatan santunan anak yatim yang diadakan secara rutin oleh IPB University.
Kategori anak yatim yang berhak untuk mendapat santunan juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini LPPM IPB University hanya memberikan santunan kepada anak yatim yang tidak memiliki ayah sambung dan berusia maksimal 14 tahun per bulan April 2022.Â
Proses verifikasi yang berlangsung mulai tanggal 10 April 2022 hingga 22 April 2022 ini dilakukan melalui aplikasi IPB Peduli gagasan dari LPPM IPB University. Melalui aplikasi tersebut, verifikator dapat melakukan input data teraktual saat berada di rumah anak yatim yang bersangkutan.Â
Data yatim yang dibutuhkan adalah NIK, nomor KK, nama ibu kandung, kondisi ayah, foto terkini anak tersebut dan juga titik koordinat rumah. Â Hasil dari verifikasi data anak yatim tersebut diharapkan dapat mempermudah kegiatan santunan anak yatim di tahun-tahun berikutnya dan memastikan ketepatan penerima sasaran santunan. "Semoga kedepannya kriteria yatim yang berhak menerima santunan lebih luas, sehingga semakin banyak anak yatim yang dapat menerima santunan dari IPB ini.", ungkap Udi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H