PROGRAM KESEHATAN
Pajak juga digunakan untuk program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Contoh dari program kesehatan tersebut adalah kampanye vaksin dan imunisasi, penyuluhan ke masyarakat tentang kesehatan, pemberian vitamin, serta edukasi penyakit tertentu.
Pajak memiliki sangat amat banyak manfaat, terutama untuk pendidikan dan kesehatan.
Mulai dari pemerintah yang menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN hingga mendukung program program kesehatan yang diadakan untuk rakyat Indonesia.
Tidak bisa dibayangkan jika pajak tidak berkontribusi dalam pendidikan maupun kesehatan, mungkin saja tidak ada dana yang cukup memadai di beberapa sekolah atau rumah sakit tertentu dan daerah tertentu. Dengan begitu akan sulit untuk mewujudkan visi Indonesia emas 2045 serta sulit juga untuk adanya layanan pendidikan dan kesehatan yang baik, berkualitas, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H