Sedangkan Pulau Kalimantan, tempat penulis bernaung sepanjang usia, pada belasan tahun yang lalu saja, hak setiap warganya untuk bernapas dengan baik sudah sempat terampas paksa akibat polusi kebakaran hutan. Bahkan tidak terjadi pada saat itu saja, melainkan sudah beberapa kali setelahnya, sehingga jauh sebelum pandemi menerjang negeri, warga Kota Balikpapan sudah sempat bergaul akrab dengan masker ketika akan pergi keluar rumah.
Begitulah ketika alam mulai jenuh dan marah akan perbuatan kita yang tak henti menyakitinya. Bencana pun datang silih berganti, keadaan menjadi terbalik. Alam yang biasanya bersikap manis walau disakiti, pada akhirnya akan balas menyakiti.
Jika demikian, apakah berarti sudah terlambat bagi kita untuk melakukan sesuatu terhadap bumi?
Tentu saja tidak. Kita masih memiliki waktu untuk menjadikan bumi jauh lebih baik dari sebelumnya. Caranya adalah dengan melakukan kebiasaan baik, mempunyai kesadaran penuh akan kelestarian lingkungan alam sekitar kita, serta memegang prinsip bahwa alam adalah kita, begitupun sebaliknya.
Net - zero emissions adalah salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk alam, juga untuk diri kita dan orang-orang yang kita cintai.
Sebagian dari kita mungkin masih awam dengan istilah itu, dimana jika diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah emisi nol bersih yang merupakan tujuan akhir kita setelah berusaha mengurangi polusi sejak kini.
Dicanangkan bahwa selambat-lambatnya tahun 2060, net - zero emissions dapat tercapai, dengan adanya kesadaran diri dari setiap insan di dunia.
Melalui tulisan ini, penulis ingin sekedar berbagi, hal-hal yang telah penulis dan keluarga lakukan untuk bumi tercinta, agar dapat turut berperan serta dalam mewujudkan net - zero emissions.
1. Ucapkan selamat tinggal pada 'kompek'
Istilah 'kompek' mungkin sangat asing di telinga sebagian pembaca, tetapi tentu akan lebih familiar dengan istilah kresek atau dikenal juga dengan sebutan kantong plastik. Orang Balikpapan menyebutnya sebagai 'kompek'.
Masyarakat Kota Balikpapan sendiri sudah taat dengan pelarangan penggunaan kresek yang biasa dipakai untuk membawa barang dari tempat perbelanjaan, sejak diturunkannya peraturan daerah tentang hal itu pada tanggal 03 Juli 2018.