Mohon tunggu...
Michael Himan
Michael Himan Mohon Tunggu... Pengacara - Criminal Lawyer depense

"Tidak ada manusia yang terlahir untuk saling membenci dikarenakan warna kulit"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Masih di Persimpangan Jalan

6 Agustus 2019   16:33 Diperbarui: 6 Agustus 2019   16:56 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

namun sayangnya bukan kali ini saja. Pada ratusan demonstran pro-Papua merdeka juga ditangkap kepolisian. Kasus yang berulang ini bermula sejak 1961, tepatnya saat operasi Trikora digelar awal Invasi militer Indonesia

PENANGKAPAN AKTIVIS PAPUA MELANGGAR HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI  YANG DIJAMIN KONSTITUSI

Hak Kebebasan Berekspresi Hanya Dapat Dibatasi Sepanjang Menghasut Timbulnya Tindak Kekerasan. Hak kebebasan berekspresi warga negara Indonesia dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen kedua. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Hak tersebut dilindungi dengan lebih tegas dan jelas dalam Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Meski dilindungi sebagai hak dasar, dalam hukum, kebebasan berpendapat dibedakan dengan kebebasan berekspresi/ mengeluarkan pendapat. Dalam Pasal 4 UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kebebasan berfikir/ berpendapat termasuk hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya (Non derogable rights). 

Kebebasan memiliki pendapat tidak dapat dikurangi pemenuhannya, sedangkan kebebasan berekspresi dapat dibatasi pemenuhannya karena beraspek sosial. Alasan pembedaan tersebut dapat ditemukan dalam komentar Umum PBB atas Pasal 19 Kovenan Hak Sipil Politik, Kebebasan berpendapat merupakan sifat alami manusia yang sangat personal sedangkan kebebasan berekspresi merupakan hak yang umum dan beraspek publik mengingat hak tersebut tentu akan bertemu dengan kebebasan manusia lainnya.

Di dalam UUD 1945 dan UU HAM, tidak ada pengaturan khusus sejauh mana hak kebebasan berekspresi dapat dibatasi. Yang muncul hanyalah pengaturan secara umum tanggung jawab yang muncul dari diakuinya Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam kerangka masyarakat demokratis.

Pengaturan lebih terperinci mengenai pembatasan kebebasan berekspresi dapat ditemukan dalam Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi melalui pemberlakuan UU no. 12 tahun 2005. Pengaturan tersebut dapat dilihat di dalam Pasal 20 Kovenan Hak Sipil Politik:

  1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum;
  2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Dari beberapa batasan mengenai kebebasan berekspresi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak untuk berekspresi tidak dapat dibatasi selama tidak mengandung propaganda perang atau menganjurkan kebencian atau setidak-tidaknya yang dilarang dalam Undang-Undang demi terciptanya kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun