Mohon tunggu...
Michael Himan
Michael Himan Mohon Tunggu... Pengacara - Criminal Lawyer depense

"Tidak ada manusia yang terlahir untuk saling membenci dikarenakan warna kulit"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Masih di Persimpangan Jalan

6 Agustus 2019   16:33 Diperbarui: 6 Agustus 2019   16:56 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Banyak fakta-fakta menunjukan  bahwa setiap  demonstrasi Dibuktikan dari tindakan yang rasial  dan diskriminatif oleh aparat TNI/POLRI. Membungkam daya kritis rakyat yang menentang melawan colonial dan imprelisme. Bentuk-bentuknya yakni: pembatasan waktu demonstrasi; mengkriminalisasi rakyat yang protes; Pembunuhan aktivis---KNPB hingga berujung pada Pasal makar KUHP undang-undang yang sering dikenakan sebagai  senjata ampuh bagi kepolisian republic Indonesia berikut;

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 106 KUHP, Pasal 87 KUHP, Pasal 110 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP. Pasal 154 KUHP, Pasal 155 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP;

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Api dan Bahan Peledak serta senjata tajam/pemukul, yaitu Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1);

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Pasal 16 dan 17;

Dalam Undang -- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, yaitu Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2).

Pasal makar tersebut menjadi senjata ampuh aparat untuk merendam isu papua merdeka dan  dikenakan kepada para aktivis KNPB.dan rakyat Papua Pro kemerdekaan Papua (self Determination)  Penangkapan dan kekerasan terhadap aktivis Papua hingga Maklumat Kapolda Papua tertanggal 1 juli 2016. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menyikapi beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat papua beberapa waktu belakangan ini Kemudian setelah dikeluarkannya Maklumat tersebut terjadi penangkapan dan kekerasan kepada masyarakat Papua yang sedang melakukan aksi damai terhitung pada tangal 13 Agustus sampai 16 September 2016 dengan jumlah korban sebagai berikut:

No

Tanggal Penangkapan

Jumlah Korban

Lokasi Penangkapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun