Mohon tunggu...
Annisa Salsabila Mn
Annisa Salsabila Mn Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Learning to be human.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Perspektif Kriminologi terhadap Residivis pada Masa Pandemi Covid-19

26 Mei 2020   07:52 Diperbarui: 26 Mei 2020   07:55 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Teori labeling (Labeling Theory) yang dikemukakan oleh Howard S. Beker, diartikan bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label didalam suatu masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu di dalam masyarakatnya. Jadi, lingkungan dan masyarakat memunculkan stigmasisasi terhadap individu yang melakukan perbuatan jahat tersebut. Apabila pemberian cap dibiarkan kepada pelanggar hukum yang bersangkutan, akan lebih besar kemungkinan ia menghayati dirinya sebagai orang yang benar-benar melanggar hukum yang jahat dan suatu saat akan terjadi penolakan di masyarakat.

3. Teori kebiasaan (Habbits Theory) yang dikemukakan oleh John Dollard dan Neil E. Miller mengatakan bahwa suatu pola perilaku yang dipelajari akan membentuk sebuah struktur kepribadian. Dari sini sudah jelas bahwa ketika seseorang terbiasa melakukan suatu hal secara repetisi (berulang-ulang) maka hal itu akan secara otomatis berjalan secara terus menerus.

4. Sociological Theory dapat dijelaskan bahwa kejahatan berkaitan erat dengan perbedaan dalam kondisi sosial. Dikarenakan satu orang dengan orang lain akan sangat berbeda ketika menggunakan metode perilaku dalam memenuhi kebutuhannya, maka tidak heran jika terdapat beberapa orang yang akan menggunakan cara kriminalitas demi memenuhi kebutuhannya. Selama perbedaan antar manusia itu ada, kejahatan tidak bisa dihindari dan merupakan salah satu syarat di dalam kehidupan sosial.

Pihak kepolisian tentunya tidak tinggal diam melihat maraknya kasus kriminal ini. Dari pihak Polri langsung mengambil langkah pengamanan dengan melakukan patroli atau razia rutin untuk memberantas kejahatan jalanan, pemungutan liar, pencurian, dan premanisme. Polri juga bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengawasi residivis hasil program asimilasi pandemi Covid-19.

Selain dari pihak aparat, masyarakat juga harus tetap hati-hati dan waspada. Dilansir dari laman detik.com, Walikota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengajak masyarakat untuk memasang kentungan di tempat tinggalnya masing-masing. Ronda keliling juga perlu rutin dilakukan kembali guna untuk menciptakan suasana yang aman bagi masyarakat. Hendaknya pemerintah mengevaluasi kembali program pembebasan narapidana guna mengurangi keresahan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat membantu mengendalikan keresahan dengan lebih meningkatkan penjagaan dan keamanan di tengah suasana pandemi ini.

***

Sumber:

Al ayyubi, Sholahuddin. (2020). Duh! Angka Kejahatan Selama Pandemi Covid-19 Naik 7,04 Persen. Bisnis.com. . [Diakses tanggal 23 Mei 2020].

Dhiya'ulhaq, Mutiara Annisa. (2020). Meningkatnya Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Masyarakat Selama Pandemi. Suara.com. . [Diakses tanggal 21 Mei 2020].

Halim, Devina. (2020). Antisipasi Tindak Kriminal di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi. Kompas.com. . [Diakses tanggal 21 Mei 2020].

Isnanto, Bayu Ardi. (2020). Waspada Pencurian Saat Pandemi, Warga Solo Diminta Rutin Pukul Kentongan. detik.com. . [Diakses tanggal 23 Mei 2020].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun