Angka kriminalitas selama masa pandemi Covid-19 ini semakin meningkat. Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tingkat kriminalitas mengalami peningkatan sebesar 19,72% dari masa sebelum pandemi. Beberapa tindak kriminalitas yang meningkat di masyarakat diantaranya adalah kasus narkoba, penipuan dan pencurian. Peningkatan jumlah kejahatan ini didasarkan dari data pembanding di bulan sebelumnya.
Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa, "pada minggu ke-19 terdapat 3.481 kasus kejahatan dan pada minggu ke-20 sebanyak 3.726 kasus kejahatan, maka secara keseluruhan angka kriminalitas ini mengalami peningkatan sebesar 7,04% dan tindak kejahatan yang mendominasi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), kasus begal dan penjambretan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/5/2020).
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Irjen Agus Andrianto menyatakan faktor meningkatnya kasus kriminalitas ini salah satunya dikarenakan faktor ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dampak dari adanya pandemi ini telah menyebabkan perekonomian di berbagai daerah menjadi menurun dengan signifikan dan dapat menjadi celah dalam melakukan tindak kejahatan. Karena dampak dari menurunnya perekonomian tersebut, semakin banyak orang yang kehilangan pekerjaan maupun penghasilan. Keadaan tersebut membuat sebagian besar orang mengalami kesulitan ekonomi sehingga melakukan berbagai cara agar tetap dapat bertahan hidup.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan program asimilasi bagi kurang lebih 35.000 narapidana sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penyebaran virus Covid-19. Namun hal ini juga yang menjadi salah satu faktor dari meningkatnya angka kriminalitas itu sendiri.
Banyak kasus kriminalitas terjadi yang pelakunya merupakan para residivis. Contohnya kasus pencurian di Jalan Darmo Surabaya yang dilakukan oleh B (25) dan Y (23). Kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan setelah melakukan pendataan, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan bahwa pelaku pencurian ini merupakan narapidana yang dibebaskan berkat program asimilasi ini.
Salah satu kejahatan yang terjadi di daerah Kampung Cikoneng, Ciparay, Kabupaten Bandung. Di daerah tersebut terjadi kasus pencurian sebanyak lima kali secara beruntun dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kasus ini terjadi akibat lemahnya kewaspadaan masyarakat dalam mengantisipasi kejadian kriminal tersebut.
Alasan dari para residivis yang melakukan tindak kriminal ini beragam, diantaranya tidak mempunyai tabungan dan pekerjaan selepas keluar dari sel, Â ketagihan, kebiasaan/habits melakukan tindakan kriminal, faktor ekonomi, dan lemahnya pengawasan. Namun pada intinya mereka mengalami kesulitan dalam hal ekonomi dan tidak memiliki lagi biaya untuk menyambung kehidupan sehari-hari.Â
Dikarenakan tidak memiliki cara yang lain dan telah putus asa, akhirnya mereka terpaksa melakukan tindak kriminal lagi. Menurut beberapa pelaku juga, tinggal kembali di penjara merupakan jalan yang terbaik. Mereka mengatakan bahwa kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum akan terpenuhi apabila tinggal kembali di dalam sel penjara.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh para residivis tersebut dapat dikaji menggunakan beberapa teori kriminologi, diantaranya sebagai berikut :
1. Teori ketegangan (Strain Theory) yang dikemukakan oleh Robert King Merton dalam buku yang berjudul "Criminology: Theories, Patterns and Typologies, teori ini berasumsi bahwa pada dasarnya setiap individu itu taat akan hukum, akan tetapi ketika berada dibawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan, perbedaan antara tujuan dan sarana inilah yang dapat memberikan tekanan pada individu tersebut.Â
Para residivis yang baru keluar dari sel penjara dan belum memiliki pekerjaan ditambah dengan situasi ekonomi saat ini yang sedang menurun, maka hal ini akan cenderung membuat para residivis tersebut rentan untuk melakukan tindakan kriminal guna untuk menyambung hidup mereka.
2. Teori labeling (Labeling Theory) yang dikemukakan oleh Howard S. Beker, diartikan bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label didalam suatu masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu di dalam masyarakatnya. Jadi, lingkungan dan masyarakat memunculkan stigmasisasi terhadap individu yang melakukan perbuatan jahat tersebut. Apabila pemberian cap dibiarkan kepada pelanggar hukum yang bersangkutan, akan lebih besar kemungkinan ia menghayati dirinya sebagai orang yang benar-benar melanggar hukum yang jahat dan suatu saat akan terjadi penolakan di masyarakat.
3. Teori kebiasaan (Habbits Theory) yang dikemukakan oleh John Dollard dan Neil E. Miller mengatakan bahwa suatu pola perilaku yang dipelajari akan membentuk sebuah struktur kepribadian. Dari sini sudah jelas bahwa ketika seseorang terbiasa melakukan suatu hal secara repetisi (berulang-ulang) maka hal itu akan secara otomatis berjalan secara terus menerus.
4. Sociological Theory dapat dijelaskan bahwa kejahatan berkaitan erat dengan perbedaan dalam kondisi sosial. Dikarenakan satu orang dengan orang lain akan sangat berbeda ketika menggunakan metode perilaku dalam memenuhi kebutuhannya, maka tidak heran jika terdapat beberapa orang yang akan menggunakan cara kriminalitas demi memenuhi kebutuhannya. Selama perbedaan antar manusia itu ada, kejahatan tidak bisa dihindari dan merupakan salah satu syarat di dalam kehidupan sosial.
Pihak kepolisian tentunya tidak tinggal diam melihat maraknya kasus kriminal ini. Dari pihak Polri langsung mengambil langkah pengamanan dengan melakukan patroli atau razia rutin untuk memberantas kejahatan jalanan, pemungutan liar, pencurian, dan premanisme. Polri juga bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengawasi residivis hasil program asimilasi pandemi Covid-19.
Selain dari pihak aparat, masyarakat juga harus tetap hati-hati dan waspada. Dilansir dari laman detik.com, Walikota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengajak masyarakat untuk memasang kentungan di tempat tinggalnya masing-masing. Ronda keliling juga perlu rutin dilakukan kembali guna untuk menciptakan suasana yang aman bagi masyarakat. Hendaknya pemerintah mengevaluasi kembali program pembebasan narapidana guna mengurangi keresahan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat membantu mengendalikan keresahan dengan lebih meningkatkan penjagaan dan keamanan di tengah suasana pandemi ini.
***
Sumber:
Al ayyubi, Sholahuddin. (2020). Duh! Angka Kejahatan Selama Pandemi Covid-19 Naik 7,04 Persen. Bisnis.com. . [Diakses tanggal 23 Mei 2020].
Dhiya'ulhaq, Mutiara Annisa. (2020). Meningkatnya Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Masyarakat Selama Pandemi. Suara.com. . [Diakses tanggal 21 Mei 2020].
Halim, Devina. (2020). Antisipasi Tindak Kriminal di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi. Kompas.com. . [Diakses tanggal 21 Mei 2020].
Isnanto, Bayu Ardi. (2020). Waspada Pencurian Saat Pandemi, Warga Solo Diminta Rutin Pukul Kentongan. detik.com. . [Diakses tanggal 23 Mei 2020].
Marhaenjati, Bayu. (2020). Kejahatan Pencurian, Begal dan Hoaks Meningkat di Masa Pandemi Covid-19. Beritasatu. . [Diakses tanggal 20 Mei 2020].
Ridhoi, Muhammad Ahsan. (2020). Kriminalitas Meningkat Selama Pandemi Corona, Sebanyak Apa?. Katadata.co.id. . [Diakses tanggal 21 Mei 2020].
Shalihah, Nur Fitriatus. (2020). Mengapa Napi Asimilasi Kembali Berbuat Kriminal? Ini Analisisnya... KOMPAS.com. . [Diakses tanggal 23 Mei 2020).
Siegel, larry J. 2016. Criminology: Theories, Patterns and Typologies, 12th Edition. Boston: Cengage Learning.
Wardani, Ayu Diah. (2020). Keterkaitan PHK dengan Naiknya Persentase Kejahatan di Masa Pandemi COVID-19. Voi.id. . [Diakses tanggal 23 Mei 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H