Mohon tunggu...
annisa sabitha
annisa sabitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU POLRI, Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

29 Juni 2024   20:04 Diperbarui: 29 Juni 2024   20:04 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhirnya, RUU PoIri seharusnya bertujuan untuk menciptakan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. Bukan sebaliknya, menjadikan kepolisian sebagai alat represi yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil. Hanya dengan pendekatan yang seimbang antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, kita dapat membangun sistem kepolisian yang sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

RUU Polri yang sedang dibahas di DPR RI menimbulkan kekhawatiran serius bagi para ahli hukum dan masyarakat sipil.  Rancangan undang-undang ini, yang seharusnya bertujuan untuk memperkuat dan memodernisasi institusi kepolisian, justru berpotensi menjadi ancaman besar terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. RUU ini menunjukkan kecenderungan untuk memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.  

Pasal-pasal dalam RUU Polri juga berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap institusi kepolisian.  Ketentuan yang melarang penyebaran informasi yang dianggap dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri sangat rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang legitim. RUU ini juga menunjukkan kecenderungan ke arah militerisasi kepolisian.  Pemberian kewenangan kepada polisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang biasanya menjadi domain militer, seperti pengamanan objek vital nasional dan penanganan situasi darurat, mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan militer.  Hal ini dapat mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.

Jadi, dapat disimpulkan bawah RUU Polri yang diajukan saat ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.  Jika disahkan tanpa revisi yang mendalam, RUU ini akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.  Masyarakat sipil, akademisi, dan media massa harus terus mengawal dan mengkritisi setiap pasal dalam RUU ini untuk mendorong DPR dan pemerintah agar melakukan revisi mendasar terhadap draf RUU ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun