Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Quiz 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dengan Res Publica

12 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsekuensi Korupsi Pajak: Krisis Res Publica

Korupsi pajak bukan hanya tentang kehilangan uang negara, tetapi juga tentang kegagalan sistemik dalam membangun masyarakat yang adil. Beberapa konsekuensinya adalah:

  1. Defisit Anggaran: Kehilangan pendapatan pajak akibat korupsi memaksa negara untuk mencari pendanaan alternatif, seperti utang luar negeri, yang akhirnya membebani generasi mendatang.

  2. Ketidakstabilan Ekonomi: Korupsi pajak menciptakan ketidakpastian di dunia usaha, menghambat investasi, dan mengurangi daya saing ekonomi.

  3. Polarisasi Sosial: Ketimpangan yang dihasilkan oleh korupsi memperbesar kesenjangan antara kelas sosial, memicu ketidakpuasan dan potensi konflik.

Jalan Menuju Reformasi: Rekonsiliasi Res Privata dan Res Publica

Untuk mengatasi korupsi pajak, diperlukan reformasi sistemik yang mengintegrasikan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  1. Digitalisasi dan Transparansi: Sistem perpajakan digital yang transparan dapat meminimalkan peluang korupsi dengan mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat.

  2. Penegakan Hukum yang Tegas: Hukuman berat bagi pelaku korupsi pajak, baik dari kalangan pejabat maupun swasta, harus diterapkan tanpa pandang bulu.

  3. Edukasi dan Kesadaran Publik: Masyarakat harus diberdayakan untuk memahami pentingnya pajak bagi pembangunan dan dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan pajak.

  4. Reformasi Institusi Pajak: Perlu ada perombakan struktural pada institusi perpajakan untuk memastikan integritas aparat dan efektivitas pengelolaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun