Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Edward Coke : Actus Reus Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   19:49 Diperbarui: 30 November 2024   20:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPK berhasil menunjukkan kedua elemen tersebut melalui bukti dokumen kontrak palsu, aliran dana ke rekening pribadi, dan komunikasi internal yang mengindikasikan niat koruptif.

Tantangan dalam Membuktikan Actus Reus dan Mens Rea

  • Kompleksitas Bukti: Kasus korupsi sering melibatkan jaringan pelaku yang luas, sehingga sulit untuk membuktikan keterlibatan langsung seseorang.
  • Niat Tersembunyi: Pelaku korupsi sering menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan niat jahat mereka, seperti menggunakan proxy atau pihak ketiga.
  • Intervensi Politik: Dalam beberapa kasus, ada tekanan politik yang menghambat proses pembuktian dan penegakan hukum.

Daftar Pustaka

- PPT Prof. Apollo - TM 12

- Danardono, D., & Novyana, H. (2024). Implementasi Perbandingan Perkara Tindak Pidana Korupsi antara Negara Indonesia dengan Negara China. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 12106-12119. 

- Prakasa, R. S., Fajrin, N. I., Vebrianti, N., Maulana, R. I., Sari, F. K., Ferisya, S., & Adriansyah, R. (2024). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 4(3), 578-587.

- Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 1994)

-   Purba, N. (2017). Kearifan lokal budaya malu masyarakat melayu dalam mencegah korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun