KPK berhasil menunjukkan kedua elemen tersebut melalui bukti dokumen kontrak palsu, aliran dana ke rekening pribadi, dan komunikasi internal yang mengindikasikan niat koruptif.
Tantangan dalam Membuktikan Actus Reus dan Mens Rea
- Kompleksitas Bukti: Kasus korupsi sering melibatkan jaringan pelaku yang luas, sehingga sulit untuk membuktikan keterlibatan langsung seseorang.
- Niat Tersembunyi: Pelaku korupsi sering menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan niat jahat mereka, seperti menggunakan proxy atau pihak ketiga.
- Intervensi Politik: Dalam beberapa kasus, ada tekanan politik yang menghambat proses pembuktian dan penegakan hukum.
Daftar Pustaka
- PPT Prof. Apollo - TM 12
- Danardono, D., & Novyana, H. (2024). Implementasi Perbandingan Perkara Tindak Pidana Korupsi antara Negara Indonesia dengan Negara China. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 12106-12119.Â
- Prakasa, R. S., Fajrin, N. I., Vebrianti, N., Maulana, R. I., Sari, F. K., Ferisya, S., & Adriansyah, R. (2024). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 4(3), 578-587.
- Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 1994)
- Â Purba, N. (2017). Kearifan lokal budaya malu masyarakat melayu dalam mencegah korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H