Upaya pencegahan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional, memiliki pendekatan dan instrumen yang beragam. Di Indonesia, pemberantasan korupsi melibatkan KPK dan SIPPK sebagai alat utama, sementara di tingkat global, UNCAC menjadi kerangka kerja utama yang mengatur kerja sama antar negara. Kolaborasi multidisiplin, monitoring, dan sinergi lintas batas menjadi kunci efektivitas dalam menciptakan sistem antikorupsi yang lebih adaptif dan menyeluruh.
Bagaimana Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai koordinator strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bertujuan memastikan pemberantasan korupsi berlangsung secara efektif melalui fungsi-fungsi utamanya:
Struktur KPK:
- Badan Eksekutif: Berperan sebagai pelaksana utama kegiatan KPK.
- Badan Perwakilan: Mengelola hubungan KPK di tingkat nasional dan daerah.
- Badan Pengawasan: Bertugas memastikan akuntabilitas dan integritas dalam kinerja KPK.
- Badan Investigasi: Fokus pada penyelidikan dan penindakan terhadap kasus korupsi.
Fungsi KPK:
- Pemberantasan Korupsi: Melakukan investigasi dan penindakan langsung terhadap tindak pidana korupsi.
- Pengawasan: Memantau pengelolaan anggaran untuk mencegah penyelewengan keuangan negara.
- Pendidikan: Memberikan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi.
Bagaimana Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi: UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah konvensi internasional yang diratifikasi oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC memberikan kerangka kerja global untuk memerangi korupsi melalui berbagai pendekatan seperti pencegahan, penyidikan, dan penegakan hukum.
Implementasi UNCAC:
- Pembentukan Badan Anti-Korupsi: Mendorong setiap negara anggota membentuk lembaga anti-korupsi nasional yang kuat.
- Pengawasan dan Pengawalan: Menekankan pengawasan anggaran untuk mengurangi risiko korupsi.
- Kerja Sama Internasional: Memfasilitasi pertukaran informasi dan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum.
- Bantuan Teknis: Membantu negara-negara dalam meningkatkan sistem dan mekanisme pencegahan korupsi.