Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi mencakup berbagai bentuk, seperti:
- Penyuapan (bribery),
- Penggelapan dana (embezzlement),
- Nepotisme,
- Manipulasi anggaran atau kontrak, dan lainnya.
Korupsi berdampak buruk pada ekonomi, sosial, dan moral masyarakat, termasuk menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan menciptakan ketimpangan sosial.
WHY
Mengapa Kebatinan Mangkunegaran IV Penting untuk Pencegahan Korupsi?
Korupsi adalah tindakan yang mencerminkan hilangnya moralitas dan kontrol diri, sering kali dilakukan karena dorongan hawa nafsu untuk kekayaan, kekuasaan, atau kepuasan pribadi. Ajaran Mangkunegaran IV, sebagaimana termaktub dalam Serat Wedhatama dan Serat Pramajoga, mengajarkan pengendalian diri melalui prinsip-prinsip seperti:
a. Raos Gesang (Menguasai Rasa Hidup)
Nilai-nilai seperti “Bisa rumangsa, ojo rumangsa bisa” menekankan pentingnya introspeksi dan kerendahan hati. Seseorang yang memahami prinsip ini tidak akan tergoda oleh perilaku koruptif, karena mereka sadar akan batas-batas moral dan menghormati hak orang lain.
b. Angrasa Wani (Berani Bertindak Benar)
Berani salah dan berani mengakui kesalahan adalah inti dari nilai ini. Dalam konteks pencegahan korupsi, keberanian untuk menolak suap atau mengungkap praktik curang menjadi langkah nyata yang mencerminkan integritas moral.
c. Manjing Ajur-Ajer (Melebur dan Melayani dengan Tulus)